KPK Buru Ali Fahmi, Politikus Saksi Kunci Proyek Bakamla

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2018 10:04 WIB
Politikus PDIP, Ali Fahmi, diburu KPK untuk mendalami keterlibatan anggota DPR yang diduga menerima suap untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla.
Loggo Badan Keamanan Laut (Bakamla). KPK memburu Ali Fahmi yang diduga merupakan calo anggaran di Bakamla. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu mantan Staf Khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Arie Sudewo, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring.

Keterangan Ali Fahmi dibutuhkan penyidik KPK untuk mendalami keterlibatan anggota DPR yang diduga menerima uang suap dalam meloloskan anggaran Bakamla.

"Saat ini kami fokus di FA (‎Fayakhun Andriadi, bekas anggota Komisi I DPR dari F-Partai Golkar) sekaligus juga masih mencari Ali Fahmi, karena keterangannya dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali Fahmi merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebagai staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi duduk sebagai staf khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran. Dia disinyalir menjadi 'calo' untuk meloloskan anggaran di DPR.

Sejak tahun lalu, penyidik lembaga antirasuah seakan kehilangan jejak pengusaha muda itu. Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo itu tak pernah berhasil dihadirkan penyidik KPK, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan para terdakwa dalam kasus ini.

Sambil melakukan pencarian kepada Ali Fahmi, kata Febri pihaknya terus melengkapi berkas penyidikan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi. Bekas anggota Komisi I itu merupakan tersangka pertama dalam kasus suap pengurusan anggaran Bakamla.

"Bukti-bukti harus dikumpulkan dulu setelah penyidikan ini, (baru) diteruskan. Kami ‎lihat dululah fakta-fakta persidangan," tuturnya.


Sebelumnya, dalam persidangan, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mengaku menyerahkan uang kepada Ali Fahmi sejumlah Rp24 miliar.

Uang-uang tersebut diduga telah diberikan Ali Fahmi kepada anggota DPR lainnya, seperti anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Eva Sundari, dari Fraksi PKB Bertus Merlas, serta dari Fraksi NasDem Donny Imam Priambodo.

Berdasarkan fakta persidangan, Ali Fahmi dikenalkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin kepada Fayakhun. Ali Fahmi juga yang menawarkan diri ke Fahmi Darmawansyah untuk membantu meloloskan anggaran dan menjamin perusahaannya mendapat proyek di Bakamla.

Selain menyerahkan uang kepada Ali Fahmi, Fahmi Darmawansyah mengaku juga menyerahkan uang kepada Fayakhun sejumlah Rp12 miliar. Uang tersebut merupakan imbalan untuk Fayakhun yang telah membantu meloloskan anggaran Bakamla.


Dalam kasus suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla ini, KPK baru menetapkan Fayakhun sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, yang telah menjerat sejumlah sebagai terpidana, termasuk Fahmi Darmawansyah.

Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima imbalan sebesar Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.

Fayakhun saat ini duduk di Komisi III DPR. Pada persidangan, dia membantah telah menerima suap terkait proyek Bakamla. Terkait dengan permintaan uang US$300 ribu, Fayakhun mengaku akun WhatsApp miliknya pernah diretas oleh orang tak dikenal. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER