Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan sampai saat ini pihaknya masih optimistis Gubernur Anies akan mengubah kebijakan Tanah Abang yang menurutnya melanggar aturan.
Terlebih, kata Gembong, Anies telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) oleh Cyber Indonesia karena menutup satu lajur Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang dengan melanggar undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPRD Komisi B itu juga optimistis bahwa Anies akan mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Lalu Lintas PMJ Halim Pagarra untuk membuka kembali lajur Jatibaru Raya untuk kendaraan umum dan pribadi.
Jika dewan tidak 'mencium' tanda-tanda Anies akan mengubah kebijakannya, Gembong memastikan bahwa pengajuan hak interpelasi tetap akan diajukan ke pimpinan dewan pada pekan ini.
Mengacu pada UU MD3 nomor 17 tahun 2014 Pasal 330, hak interpelasi bisa diusulkan oleh sedikitnya 15 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 orang.
"Sekarang yang sudah (tanda tangan) PDIP, Nasdem, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Perlu dimatangkan lagi antara Demokrat dan Hanura," tutur Gembong.
Tanggapan Fraksi Lain
Pimpinan DPRD DKI dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Haji Lulung menyatakan mendukung Anies dan Sandiaga Uno meski jagoannya terancam menerima hak interpelasi.
"Kita harus dong mendukung. Semua harusnya mendukung program pemerintah. Kalau selalu kontroversi, itu hak sebagai kontrol," katanya.
Lulung mengingatkan semua pihak yang bertentangan dengan Anies-Sandi bahwa kebijakan penempatan pedagang kaki lima (PKL) di lajur Jalan Jatibaru Raya hanyalah bersifat sementara.
"Jadi, ayo sama-sama cari solusi. Jangan kemudian mendeklarasikan bahwa pemerintah itu salah," lanjut Lulung.
Di sisi lain, anggota dewan dari Fraksi Nasdem Bestari Barus menyatakan sebaliknya.
"Interpelasi jalan terus," ujarnya. (wis/wis)