Komisioner KPU Sumut Diusir dari Sidang Sengketa JR Saragih

CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 20:50 WIB
Pimpinan sidang musyawarah penyelesaian sengketa JR Saragih dengan KPU Sumut mengusir komisioner KPU dari ruangan. Sidang sengketa Rabu (28/2) memanas.
Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih dicoret KPU Sumut. Dalam sidang sengketa, Rabu (28/2) pimpinan sidang sengketa mengusir komisioner KPU Sumut. (CNN Indonesia/Zul)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pencalonan yang diajukan bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih digelar untuk kali kelima di Bawaslu Sumut. Kali ini, situasi memanas.

Majelis musyawarah mengusir keluar komisioner KPU Sumut Benget Silitonga dalam musyawarah yang berlangsung, Rabu (28/2). Benget diusir karena dianggap menghalangi majelis melakukan pemeriksaan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli Riawan Tjandra dari Universitas Atmajaya.

Pengusiran itu terjadi ketika majelis hakim Syafrida Rasahan mencecar ahli dengan sejumlah pertanyaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan Syafrida berkutat pada soal hukum administrasi pemerintahan. Syafrida mempertanyakan kepada Riawan bagaimana administrasi menyoal legalisasi dan ijazah.

Lalu Ia juga menanyakan bagaimana hukum administrasi negara menurut Riawan dalam hal ada dua surat yang bertentangan dari satu instansi.

Syafrida kemudian mengambil contoh dalam kasus JR, ada dua surat Kepala Dinas yang mengesahkan legalisasi ijazah dan ada juga surat Sekretaris Dinas.

Setelah itu, secara tiba-tiba anggota KPU Sumut Benget Silitonga yang duduk di meja termohon menyampaikan keberatan dan menyela pertanyaan Syafrida.

"Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta," kata Benget.
Mendengar keberatan Benget, pimpinan majelis Hardi Munte kemudian mengingatkan Benget bahwa ia sudah diperingatkan satu kali.

"Kami punya hak ini," kata Benget.

"Ini untuk majelis, kalau termohon tidak mau mendengarkan silakan diluar," kata Hardi lagi.

Diperingatkan oleh majelis hakim, Benget malah terus berbicara.

"Saudara dikeluarkan dari ruangan ini silahkan keluar saudara," kata Hardi mengusir Benget.

Mendapati rekannya dikeluarkan dari ruang musyawarah, seluruh pihak termohon memilih keluar.

Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik, Yulhasni, dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea memilih keluar bersama Benget. Akhirnya, musyawarah pun dilanjutkan tanpa adanya pihak termohon yakni KPU Sumut.

Setelah diusir, anggota KPU Sumut Benget Silitonga menjelaskan sikap mereka yang keluar ruang musyawarah.

Benget mengatakan sesuai jadwal, pemeriksaan saksi semestinya telah berakhir pada 27 Februari lalu. Namun kata dia, mereka diundang kembali untuk hadir dalam pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Sumut. Dengan itikad baik, mereka kemudian menghadiri musyawarah.

"Namun, saksi ahli yang disebut itu adalah saksi fakta yang justru membedah kasus yang menurut kita itu sudah selesai," kata Benget.

Ia mengatakan keterangan-keterangan Riawan justru dalam kesaksiannya memberi interpretasi atau bedah kasus.

"Dan ini tidak relevan dengan saksi ahli. Saksi ahli semestinya dimintai pendapat keahliannya. Bukan tentang fakta persidangan, dimintai opininya. Itu yang kita keberatan," jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Riawan dicecar pertanyaan seputar fakta kasus JR. Mulai dari keabsahan ijazah dan legalisir. Lalu, soal kedudukan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas.

Terkait surat dinas itu, dalam hukum administrasi negara menurut Riawan, Kepala Dinas adalah mandataris, sedangkan sekretaris adalah submandataris. Jadi, semestinya surat Kadis yang dipakai.

"Yang dipakai pejabat yang lebih tinggi tadi," katanya.

Selain itu, Riawan juga ditanya soal substansi ijazah dan legalisirnya.

Menurut Riawan, legalisir adalah pengesahan atas dokumen yang asli. Legalisir hanya pelengkap dalam administrasi negara.

"Tetapi kalau sudah bisa menunjukkan ijazah yang asli, yang asli itulah yang menentukan keabsahan tindakan pemerintahan mengenai substansi yang ditetapkan didalamnya," jelasnya.

Sidang musyawarah ini merupakan sidang kelima. Setelah ini, Bawaslu Sumut akan menyampaikan keputusan penyelesaian sengketa yang diajukan Bupati Simalungun itu. Dijadwalkan, Bawaslu Sumut akan menyampaikan keputusan pada 3 Maret mendatang.
(ugo/zul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER