Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan partai politik yang keberatan dengan larangan
pemasangan wajah tokoh nasional yang bukan pengurus partai ke dalam Alat Peraga Kampanye (APK) untuk mengajukan uji materi atau
judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau yang menolak bisa ajukan
judicial review ke MK silahkan saja," kata Tjahjo di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (28/2).
Pelarangan tersebut tercantum dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Bahwa, desain dan materi APK dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden, Wapres, serta pihak lain yang bukan pengurus parpol tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengakui bahwa peraturan ini masih menjadi pro-kontra baik bagi bagi partai politik maupun bagi masyarakat. Meski begitu, peraturan yang sudah disahkan tersebut bisa digugat ke MK.
"Begini ya, soalnya aturan ini ada yg setuju dan tidak, jadi ada mekanisme hukum kalau ada yang tak setuju bisa ke MK," kata mantan Sekjen PDIP itu.
Sebelumnya, Sebelumnya, politikus PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan partainya tidak setuju peraturan KPU yang melarang partai politik memasang foto tokoh bangsa, seperi Sukarno, dalam alat peraga.
Eva menduga KPU tengah mendorong parpol untuk menjadi wadah aspirasi masyarakat yang pragmatis serta mengabaikan sisi historis.
"Maunya KPU, parpol-parpol tidak perlu ideologi kali ya? Ini berlaku bagi semua parpol, bukan hanya PDIP lho," cetusnya.
KPU menjelaskan pelarangan gambar tokoh nasional dalam Alat Peraga Kampanye (APK) bertujuan untuk membiasakan budaya kampanye yang mengedepankan visi dan misi.
"KPU memang ingin mendesain kampanye itu jauh lebih memaparkan dan mengedepankan visi,misi dan program," kata Ketua KPU Pusat Arief Budiman, di Bandung, Selasa (27/2).
(arh/sur)