Polemik Foto Tokoh Bangsa, Mendagri Persilakan Uji Materi

RZR | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 14:35 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo menyarankan pihak yang menolak aturan pelarangan foto tokoh bangsa di spanduk kampanye untuk mengajukan uji materi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2). Ia mempersilakan pihak-pihak yang menolak pelarangan pemasangan foto tokoh bangsa saat kampanye untuk menggugat ke MK. (Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan partai politik yang keberatan dengan larangan pemasangan wajah tokoh nasional yang bukan pengurus partai ke dalam Alat Peraga Kampanye (APK) untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau yang menolak bisa ajukan judicial review ke MK silahkan saja," kata Tjahjo di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (28/2).

Pelarangan tersebut tercantum dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Bahwa, desain dan materi APK dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden, Wapres, serta pihak lain yang bukan pengurus parpol tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengakui bahwa peraturan ini masih menjadi pro-kontra baik bagi bagi partai politik maupun bagi masyarakat. Meski begitu, peraturan yang sudah disahkan tersebut bisa digugat ke MK.

"Begini ya, soalnya aturan ini ada yg setuju dan tidak, jadi ada mekanisme hukum kalau ada yang tak setuju bisa ke MK," kata mantan Sekjen PDIP itu.

Sebelumnya, Sebelumnya, politikus PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan partainya tidak setuju peraturan KPU yang melarang partai politik memasang foto tokoh bangsa, seperi Sukarno, dalam alat peraga.

Eva menduga KPU tengah mendorong parpol untuk menjadi wadah aspirasi masyarakat yang pragmatis serta mengabaikan sisi historis.

"Maunya KPU, parpol-parpol tidak perlu ideologi kali ya? Ini berlaku bagi semua parpol, bukan hanya PDIP lho," cetusnya.

KPU menjelaskan pelarangan gambar tokoh nasional dalam Alat Peraga Kampanye (APK) bertujuan untuk membiasakan budaya kampanye yang mengedepankan visi dan misi.

"KPU memang ingin mendesain kampanye itu jauh lebih memaparkan dan mengedepankan visi,misi dan program," kata Ketua KPU Pusat Arief Budiman, di Bandung, Selasa (27/2).

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER