Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang warga Cikalong, Tasikmalaya bernama Fuad Sidiq (26), karena diduga menyebarkan hoaks melalui media sosial Facebook.
Fuad memposting tulisan di grup Facebook Unites Muslim Cyber Army (MCA) tentang penganiayaan ulama. Dalam postingannya, dia menulis "Tertangkap lagi satu tadi siang ... orang gila masuk pesantren cipasung tasikmalaya ... barang bukti sajam."
Fuad ditangkap tim gabungan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya memberikan rasa tidak aman dan membuat kekhawatiran terhadap masyarakat seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Umar Surya Fana, Kamis (1/3).
Postingan Farid dilengkapi dengan lampiran empat buah foto, masing-masing foto orang yang sedang diikat, foto orang dengan posisi terbaring dan terikat tangannya, foto kerumuman massa di pintu gerbang Ponpes Cipasung dan foto golok dan pisau yang ditenteng oleh orang.
Menurut Umar, postingan Farid di Facebook tidak benar, karena polisi tidak menangkap 'orang gila' yang disebut Farid, pelaku penganiayaan ulama.
Lebih lanjut Umar mengatakan Farid merupakan anggota di grup facebook United MCA. Polisi belum dapat memastikan keterlibatan Farid dalam grup 'The Family MCA' yang sedang diburu polisi.
"Dia member [Grup facebook] saja di situ,"katanya.
Polisi menjerat Farid dengan pasal 45A angka 2 jo pasal 28 angka 2 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI N0 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta UU RI no 1 tahun 1946 pasal 14 tentang peraturan hukum pidana.
Polisi, saat ini, masih memeriksa dan mendalami keterangan dari Farid guna kepentingan penyidikan.
(ugo/hyg)