Fuad memposting tulisan di grup Facebook Unites Muslim Cyber Army (MCA) tentang penganiayaan ulama. Dalam postingannya, dia menulis "Tertangkap lagi satu tadi siang ... orang gila masuk pesantren cipasung tasikmalaya ... barang bukti sajam."
Fuad ditangkap tim gabungan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Umar, postingan Farid di Facebook tidak benar, karena polisi tidak menangkap 'orang gila' yang disebut Farid, pelaku penganiayaan ulama.
"Dia member [Grup facebook] saja di situ,"katanya.
Polisi menjerat Farid dengan pasal 45A angka 2 jo pasal 28 angka 2 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI N0 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta UU RI no 1 tahun 1946 pasal 14 tentang peraturan hukum pidana.
Polisi, saat ini, masih memeriksa dan mendalami keterangan dari Farid guna kepentingan penyidikan.