Anies: Gugatan Konsumen Reklamasi Salah Alamat

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Kamis, 01 Mar 2018 19:55 WIB
Anies Baswedan berpendapat gugatan sejumlah konsumen reklamasi ke Pemprov DKI salah alamat. Pemprov seharusnya tak bisa disalahkan oleh konsumen reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai gugatan sejumlah konsumen properti terhadap Pemprov DKI tidak tepat. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai gugatan sejumlah konsumen properti di proyek reklamasi ke pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak tepat. Anies malah meminta konsumen agar teliti sebelum membeli properti.

"Salah alamat itu (gugatannya)," kata Anies di Gedung Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Kamis (1/3).

Anies juga mengingatkan para pengembang untuk memeriksa legalitas perizinan sebelum melakukan perjanjian jual-beli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya ini jadi pelajaran. Lain kali kalau mau jualan, bereskan semua izin," katanya.

Menurutnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak bisa disalahkan. "Kalau mau beli barang cek ada izinnya apa enggak. Nanti kalau begitu, Anda menjalankan sesuatu 'nyalahin' pemerintah terus," ujarnya.

Pada Kamis (1/3), Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang gugatan perdata konsumen properti reklamasi terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan situs resmi PN Jakut, enam konsumen pulau reklamasi menggugat PT KNI dan Gubernur Anies Baswedan pada 22 Januari 2018. Sidang pertama yang digelar pada 15 Februari 2018 lalu, ditunda karena tergugat PT KNI dan Anies tidak hadir.

Keenam penggugat adalah Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Wiliyan, dan Yudarno.

Mereka menuntut PT KNI mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh para penggugat secara utuh. Dilansir dari situs PN Jakut, penggugat telah menggelontorkan dana sekitar Rp2,7 miliar sampai Rp8,5 miliar untuk memesan satu unit pulau golf di pulau reklamasi.

Jika ditotal, nilai ganti rugi untuk keenam penggugat mencapai lebih dari Rp35 miliar.

Mereka juga menuntut Anies untuk membayar ganti rugi masing-masing penggugat sebesar Rp10 miliar karena keputusannya menghentikan sementara proyek reklamasi dianggap merugikan.
(ugo/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER