JK Dukung Pemindahan Ba'asyir ke Lapas Dekat Kampung Halaman

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 06 Mar 2018 14:17 WIB
Wapres Jusuf Kalla mendukung rencana pemindahan Ba'asyir ke lapas dekat kampung halamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, agar lebih dekat dengan keluarga.
Wapres Jusuf Kalla mendukung rencana pemindahan Ba'asyir ke lapas dekat kampung halamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, agar lebih dekat dengan keluarga. (CNN Indonesia/SAFIR MAKKI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung rencana pemindahan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan dekat rumah keluarganya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Saya kira itu upaya yang baik supaya mendekatkan dengan keluarga, bisa dikunjungi setiap saat," ujar JK saat ditemui di gedung MUI, Jakarta, Selasa (6/3).

Rencana pemindahan itu telah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun JK mengaku belum mengetahui detail rencana pemindahan Ba'asyir. Hal itu, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu urusan Menkumham. Nanti kami bicarakan," katanya.

Menurut JK, pemindahan lapas Ba'asyir telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku mengingat kondisi kesehatan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu terus menurun.

"Memang ada aturannya setelah berapa tahun dia dapat (hukuman), kan sakit jadi perlu perawatan. Pemerintah buat kebijakan untuk memberikan perawatan demi kemanusiaan," ucap JK.


Pemerintah telah sepakat memindahkan Abu Bakar Ba'asyir ke rutan atau lapas dekat rumah keluarganya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari sisi kemanusiaan, kondisi kesehatan Ba'asyir yang semakin menurun jadi pertimbangan utama. Dari aspek keamanan negara, penegakan hukum menjadi pertimbangan pemerintah.

Ba'asyir sempat berobat ke RSCM untuk kontrol kesehatan atas penyakit yang dideritanya pekan lalu.

Ia masih menjalani hukuman usai divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Ba'asyir terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Ia sebelumnya juga divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER