Cuci Uang Korupsi Makin Canggih, KPK-PPATK Perkuat Kerja sama

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 06 Mar 2018 17:29 WIB
Modus operandi pencucian uang yang semakin kompleks menjadi dasar penguatan kerja sama antara KPK dan PPATK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kerja sama dengan PPATK perlu diperkuat mengantisipasi semakin kompleksnya praktik pencucian uang hasil korupsi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, di gedung KPK, Selasa (6/3).

Pertemuan tersebut dilakukan guna memperkuat kerja sama dalam pemberantasan korupsi, khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini Pimpinan KPK menerima Kepala PPATK dalam rangka koordinasi memperkuat kerja sama yang selama ini sudah berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri mengatakan pencucian uang yang sangat lekat dengan tindak pidana korupsi menjadi salah satu fokus pembahasan antar pimpinan KPK dan PPATK.

Menurut dia, kedua lembaga perlu meningkatkan kerja sama lantaran modus pencucian uang hasil korupsi semakin canggih.

"Modus operandi penyembunyian hasil korupsi yang semakin kompleks menuntut kerja sama yang lebih intens antar institusi. Karena itulah, penguatan kerjasama KPK dan PPATK sangat dibutuhkan," tuturnya.


Dalam beberapa bulan ke belakang, KPK turut menjerat tersangka korupsi dengan pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .

Mereka di antaranya dua mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mantan Wakil Komisi V DPR Yudi Widiana, hingga Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Lembaga antirasuah juga berhasil membongkar transaksi keuangan yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.


Setnov disinyalir menyamarkan jatah dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 itu lewat transaksi berlapis lintas negara, baik lewat transfer bank maupun money changer. KPK pun membuka peluang menjerat Setnov dengan UU TPPU. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER