KPK Dapat Bukti Calon Petahana Potensi Tersangka dari PPATK

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 06 Mar 2018 21:23 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo belum mau mengumumkan beberapa calon kepala daerah petahana yang berpotensi tersangka. Pengumuman harus seizin empat pimpinan lainnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo belum mau mengumumkan beberapa calon kepala daerah petahana yang berpotensi tersangka. Pengumuman harus seizin empat pimpinan lainnya. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo masih enggan mengumumkan siapa calon kepala daerah petahana dalam Pilkada serentak 2018 yang berpotensi menjadi tersangka korupsi. Menurut Agus, dirinya belum mendapat izin dari empat pimpinan lain untuk mengumumkannya.

"Kan saya baru sampaikan tadi. Saya belum dapat izin dari empat pimpinan lain. Kalau empat pimpinan lain tidak setuju kan ya nanti dibicarakan," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

Agus menuturkan pengumuman tersangka beberapa calon kepala daerah petahana sepenuhnya berdasarkan kesepakatan pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, ada sejumlah kemungkinan nantinya soal waktu pengumuman, apakah diumumkan sebelum atau sesudah pemungutan suara.

"Nanti kolektif kolegial, mungkin nanti akan kesepakatan bersama, apa diumumkan sebelum atau sesudah Pilkada. Itu kita sampaikan," tuturnya.

Pasokan Data PPATK

Agus mengklaim pihaknya mengantongi bukti kuat sebelum meningkatkan status beberapa calon kepala daerah yang akan berlaga pada pesta demokrasi lima tahunan itu sebagai tersangka. Salah satu buktinya, kata Agus didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi selalu kalau kami naikan penyidikan itu dasarnya pasti kuat, salah satunya informasi dari PPATK," tuturnya.

Menurut Agus, PPATK bakal memonitor transaksi keuangan selama proses Pilkada serentak 2018 ini, mulai dari para calon kepala daerah yang berlaga maupun para pendukungnya.

"Sekiranya ada transfer-transfer besar yang terkait dengan orang-orang yang baik menjadi calon atau pendukung-pendukungnya itu akan ditelusuri juga," kata dia.

Sementara itu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mengawasi sejumlah transaksi pada proses Pilkada serentak 2018, mulai dari tahapan awal pendaftaran, kampanye, pemungutan, penghitungan, sampai pengesahan suara.

"Semuanya jadikan pas tahapannya itu. Timing seperti itu yang kami awasi," ujar Kiagus dalam kesempatan yang sama.

Sejauh ini, kata Kiagus pihaknya belum menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan terkait Pilkada serentak 2018 ke KPK. Dia mengaku pihaknya juga belum bisa bicara banyak mengenai dugaan transaksi mencurigakan pada pesta demokrasi ini lantaran belum memiliki data konkret.

"Kami belum bisa menyampaikan itu karena kami belum mendapatkan data yang konkret yah," kata dia.

Namun, menurut Kiagus pihaknya terus memantau seluruh transaksi keuangan selama proses Pilkada serentak 2018 dan telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Data-data transaksi tersebut bakal dianalisis lebih lanjut.

"Kami bersama Bawaslu sedang membentuk timnya nanti kami akan kerjain yah. Itu ada PPATK sama Bawaslu, kami memonitor terus, kami analisis nanti," tuturnya. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER