Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) itu dipersulit dengan aturan di Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang mengharuskan calon hakim agung berlatar belakang sarjana hukum.
"Dalam undang-undang Mahkamah Agung, calon hakim agung harus sarjana hukum atau sarjana lainnya, tapi terbatas hanya sarjana kepolisian dan sarjana hukum Islam," ujarnya saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/3).
Dia mengungkapkan sebenarnya banyak hakim pajak yang sudah berpengalaman menangani perkara pajak, namun mereka berada di luar lingkungan MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan hakim pajak itu sarjana ekonomi, padahal syarat calon hakim pajak itu sarjana hukum," tambahnya.
Maka itu, Komisi Yudisial mengusulkan pemerintah untuk mengubah Undang-undang Mahkamah Agung terkait persyaratan calon hakim agung yang harus berlatar belakang sarjana hukum tersebut. Kini Aidul mengaku pihaknya sedang mengomunikasikan hal itu dengan berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.
Menurut Aidul, ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk mengubah UU, yakni melalui amandemen, judicial review, ataupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Kami berharap agar ada perubahan legislasi. Ada juga pihak yang mengajukan judicial review agar pengertian 'sarjana hukum lainnya' juga termasuk sarjana ekonomi," tuturnya.
Saat ini, berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi MA, ada 46 hakim agung yang terdiri dari tujuh ketua kamar dan 39 hakim agung. (lav)