Indonesia Kekurangan Hakim Agung Pajak

Dias Saraswati & Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 29 Des 2017 04:31 WIB
Indonesia hanya memiliki satu orang hakim pajak di tingkat Peninjauan Kembali. MA meminta KY untuk menambah jumlah hakim agung pajak.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali meminta KY untuk menambah hakim agung pajak. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia kekurangan hakim pajak di tingkat Peninjauan Kembali (PK) karena hanya memiliki satu orang hakim agung pajak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta Komisi Yudisial (KY) menambah jumlah hakim pajak. 

Permintaan Hatta tersebut dilatarbelakangi oleh jumlah perkara pajak PK yang semakin meningkat. Pada tahun 2017, ada 2.187 perkara pajak yang diputus di tingkat PK.

"Kami merasakan kami sangat membutuhkan hakim pajak, oleh karena itu tidak ada henti-hentinya kepada Komisi Yudisial kami minta supaya menambah hakim pajak," kata Hatta dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung di Gedung MA, Kamis (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Hatta, selama ini MA hanya memiliki satu orang hakim tingkatPK yang memang berasal dari pengadilan pajak. Menumpuknya jumlah perkara mengakibatkan hakim kewalahan menangani perkara pajak di tingkat PK.

"Ini yang kami minta, kami butuhkan di MA," ujarnya.

Menurut Hatta, permintaan MA untuk menambah hakim agung pajak tersebut sudah dilakukan dalam dua periode penerimaan calon hakim agung. Namun sampai saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi.

Masalah rekrutmen calon hakim tersebut, kata Hatta, bukan merupakan kewenangan MA melainkan kewenangan KY dan Komisi III DPR.

"Yang punya gawe KY dan dewan komisi III, kami hanya bisa mengusul," ucap Hatta.

Hatta tak sepenuhnya menyalahkan KY dan Komisi III DPR. Pasalnya, ada persyaratan di dalam pencalonan sebagai hakim agung yang sulit untuk dipenuhi, yakni berkarir menjadi hakim selama 20 tahun.

Faktanya, menurut Hatta, tak banyak hakim pajak yang sudah berkarir menjadi hakim pajak selama 20 tahun.

"Mereka biasanya menjelang pensiun di Kementerian Keuangan kemudian bekerja di hakim pajak belum lebih dari 10 tahun. Di satu sisi kami butuh, satu pihak KY dan Komisi III berdasarkan ketentuan yang berlaku," tutur Hatta.

Karenanya, Hatta meminta ada kebijakan khusus terkait dengan rekrutmen calon hakim agung pajak tersebut dengan tidak memakai syarat sudah berkarir sebagai hakim selama 20 tahun.

Hatta berpendapat, rekrutmen calon hakim agung pajak bisa saja melalui proses nonkarir. Kata dia, bagi siapa saja yang memiliki pengetahuan mumpuni di bidang perpajakan bisa mengajukan lamaran sebagai hakim agung.

"Sebab dengan ukuran 20 tahun sampai kapanpun kami akan sulit mendapatkan hakim pajak," katanya.

Selain hakim pajak, Hatta juga menyinggung soal kekurangan 4.000 hakim. Meski sebelumnya telah menerima 1.607 calon hakim, Hatta menyebut jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan hakim di Indonesia.
Kekurangan 4000 hakim tersebut, menurut Hatta juga berakibat belum diresmikannya 86 pengadilan baru yang terbentuk karena adanya pemekaran wilayah.

"Ini yang paling berat kami rasakan, bagaimana mengisi hakim-hakim di pengadilan yang baru dibentuk berdasarkan Keppres tapi belum kami resmikan ada 86 pengadilan dari lingkungan peradilan," tutur Hatta.

Menanggapi permintaan MA, juru bicara KY Farid Wajdi mengakui peminat calon hakim agung spesialis pajak yang termasuk dalam ranah tata usaha negara memang masih sangat minim, baik jalur hakim karier maupun nonkarier. Kendala yang mengganjal calon peserta, kata Farid, umumnya terkait syarat administrasi.

"Jika jalur nonkarier begitu sulit memenuhi syarat administrasi yakni S1 hukum dan bergelar doktor hukum," kata Farid kepada CNNIndonesia.com.

Farid mengatakan, permintaan calon hakim agung khusus untuk pajak sejatinya telah disampaikan MA kepada KY sebanyak tiga kali. Bahkan dalam tiap seleksi KY selalu berupaya menseleksi para calon untuk bidang pajak.

"Namun KY tidak mungkin meloloskan calon jika tidak memenuhi kualifikasi kompetensi yang disyaratkan sebagai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER