Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengadakan Operasi Keselamatan Jaya di ruas tol Jakarta-Cikampek sampai 25 Maret 2018. Hal itu seiring diberlakukannya sistem ganjil-genap bagi kendaraaan golongan I dan II di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur yang mengarah ke Jakarta setiap pukul 06.00-09.00 WIB.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek Komisaris Polisi Deni Setiawan mengatakan dalam Operasi Keselamatan Jaya, pihak kepolisian masih memberikan edukasi dalam bentuk teguran kepada pelanggar kebijakan-kebijakan baru di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Deni, Operasi tersebut memang bersifat edukatif kepada pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, penindakan untuk pelanggar di tol Jakarta-Cikampek disesuaikan dengan operasi tersebut.
"Tanggal 5-25 Maret pelaksanaan akan disesuaikan dengan Operasi Keselamatan Jaya. Untuk teknisnya, di pintu ganjil genap, kami akan menempatkan petugas di mana nanti akan diputar balik (u-turn) sebelum masuk gerbang tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat Apabila kedapatan masuk, kita usahakan persuasif untuk melakukan putar arah. Sudah disiapkan putar balik dalam tol," terang Deni dalam jumpa pers di Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak kepolisian juga menerapkan edukasi yang persuasif untuk menegakkan kebijakan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKUA) dan pelarangan operasional angkutan golongan III sampai V. Deni mengatakan, setiap hari pihak kepolisian mengerahkan 85 personel untuk menjaga keteraturan kebijakan-kebijakan di tol Jakarta-Cikampek
"Kami akan memberi tahu bahwa lajur 1 adalah LKUA dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB agar tidak digunakan kendaraan pribadi. Untuk pengaturan jam operasional golong III sampai IV, dari Cawang sampai Dawuan kami akan melaksanakan secara persuasif, kita berhentikan dulu dan arahkan ke rest area terdekat selama jam pelarangan, atau kami arahkan ke gerbang tol keluar terdekat.
Kendati demikian, Deni menegaskan seusai Operasi Keselamatan Jaya, pihak kepolisian tidak akan segan-segan menilang pelanggar kebijakan tersebut. Oleh karena itu ia berharap teguran-teguran yang sebelumnya diberikan, bisa mengurangi tingkat pelanggaran kebijakan tersebut.
"Setelah tanggal 25 kami akan melakukan penilangan dengan pasal 27 ayat 1. Di mana setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dilanggar akan dipidanakan dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 aribu," terang Deni
(lav)