Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tengah mendorong Peraturan Gubernur (Pergub) terkait OK OCE. Selain soal OK OCE, Pergub ini juga dikatakan Sandi bisa mengatur izin usaha para pedagang kaki lima (PKL), misalnya PKL di Melawai, Jakarta Selatan yang memang sedang banyak dibicarakan.
Dalam aturan yang saat ini sedang digodok itu, Pedagang kaki lima dikatakan Sandi berpeluang mendapatkan izin usaha mikro kecil (IUMK) dengan syarat harus bergabung dengan program OK-OCE.
"Jadi ada Pergub yang lagi didorong, tapi Pergub itu lebih ke arah usaha rintisan yang dimulai di rumah. Nanti ada dapat IUMK, tentunya harus bergabung dengan OK OCE," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi menyatakan konsep OK-OCE memang membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur tentang kewirausahaan terpadu. Pergub itu pun saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu, peraturan ini juga akan terkait dengan revisi Peraturan Daerah tentang Perpasaran yang masih dibahas di DPRD DKI.
Hal ini juga diamini Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya. Dia menyebut sesuai aturan yang saat ini sedang didorong Pemprov DKI, para PKL ini memang wajib ikut dan bergabung dalam OK OCE. Baru kemudian para PKL ini bisa mendapat izin usaha.
"Jadi (PKL) benar-benar memiliki izin usaha. Tapi mereka harus tergabung dalam OK-OCE, daftar dulu di kelurahan, diklarifikasi apakah mereka betul warga DKI," kata Faransyah melalui telepon.
Lebih lanjut kata dia, dengan izin usaha, Pemprov DKI dan PGO OK OCE juga akan mengakomodasi lokasi penataan mereka.
Faransyah mengatakan ada beberapa pilihan untuk akomodasi itu seperti di lokasi binaan, lokasi sementara, atau di gedung-gedung yang berdekatan dengan kawasan semula mereka berjualan.
Nantinya, penyaluran PKL ke gedung-gedung itu pun akan berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Perpasaran yang saat ini masih dibahas di DPRD DKI.
Dia pun memastikan, para PKL tersebut tidak akan kembali berdagang di trotoar atau pun di badan jalan.
"Kita lihat dulu produknya mereka (PKL) seperti apa, baru ditentukan lokasinya. Kalau di trotoar kan tidak boleh," kata Faransyah.
(kid)