Jakarta, CNN Indonesia -- Harga total surat izin lingkungan di Kabupaten Kutai Kertanegara disebut mencapai Rp60 juta. Rinciannya, Rp50 juta untuk suratnya, dan Rp10 juta untuk tanda tangan suratnya.
Hal ini disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Hamsin.
Hamsin merupakan Dosen Pertanian sekaligus Konsultan di PT Agronusa Sartika di Kutai Kertanegara. Hamsin mengungkapkan tim sukses Bupati non-aktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, adalah pihak yang menetapkan tarif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timses datang ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan minta Rp50 juta. Dia (anggota tim sukses Rita) bernama Aprianto Amin. Dia itu awalnya pencetus (pungutan)," kata dia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3).
Menurut Hasmin, pungutan Rp50 juta per surat izin itu sebelumnya tidak ada. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan keluar, pungutan itu dikenakan kepada konsultan. Praktik ini dimulai sejak tahun 2013. Biaya tersebut sudah mencakup Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL).
"Itulah sampai kasus ini terangkat, baru setop. Itu dalihnya (DLH) untuk timses," ujar dia.
Selain angka Rp50 juta, lanjut Hamsin, DLH juga mengenakan angka Rp10 juta untuk sekali tanda tangan surat.
"Minta paraf Rp10 juta. Jadi bayarnya Rp60 juta. Jadi dalam kontrak kami anggarkan Rp60 juta," katanya.
 Terdakwa penyuap Bupati Rita, Heri Sutanto Gun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). ( Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Selain biaya Rp60 juta, ada pula biaya seminar yang perlu dikeluarkan untuk sekali penerbitan izin lingkungan. Biaya itu diserahkan kepada Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kutai Kertanegara.
"Saat izin lingkungan baru bayar lagi. Jadi tahap pertama bayar seminar dan makan. Lalu pas terbit izin lingkungan," ucap Hamsin.
Dalam kasus ini, Bupati Rita didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp469,46 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia didakwa bersama komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang banyak membantu menerima uang gratifikasi tersebut.
Jaksa lantas merinci penerimaan gratifikasi Rita. Di antaranya, Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap, dan Rp220 juta terkait penerbitan AMDAL pada BLHD Pemkab Kukar.
Selain itu, ada uang Rp286,284 miliar terkait 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum pemkab Kukar, uang Rp49,548 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, dan proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong.
Tak ketinggalan, proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker, dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.
Rita juga disebut menerima uang Rp67,393 miliar dari pelaksana proyek pada DInas Pendidikan pemkab Kukar. Tak hanya di situ, Rita bersama Khairudin juga menerima uang sebesar Rp18,9 miliar atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama terkait pemberian izin pertambangan seluas 2.000 hektare.
(arh/sur)