Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini penggugat berasal dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) yang mempermasalahkan sejumlah pasal.
Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono mengatakan terdapat tiga pasal dalam UU MD3 yang diuji, yakni pasal 73 ayat (3) dan ayat (4), pasal 122 huruf k, dan pasal 245.
"Dalam revisi UU MD3 itu terdapat pasal-pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat," ujar Agus melalui keteranga tertulis, Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 73 ayat (3) dan (4) mengatur tentang pemanggilan paksa pada orang, kelompok, maupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian. Menurut Agus, pasal itu merugikan karena mengancam kebebasan rakyat untuk berpendapat.
"DPR yang menjadi representasi rakyat justru jemawa dan tidak mau mendengarkan suara rakyat," katanya.
Kemudian pada pasal 122 huruf k menjelaskan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menempuh langkah hukum jika ada pihak yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR. Padahal, kata Agus, pasal penghinaan adalah delik aduan yang harus dilaporkan oleh orang yang dihina.
"Jadi tidak bisa menggunakan tangan MKD untuk melakukan langkah hukum," ucap Agus.
Sementara pada pasal 245 yang mengatur tentang hak imunitas anggota dewan dinilai berlebihan. Pada pasal itu menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap anggota DPR yang terjerat kasus pidana harus mendapat persetujuan dari presiden.
Agus meminta MK membatalkan ketiga pasal dalam revisi UU MD3 tersebut. Ia juga mendesak Presiden Joko Widodo agar tak menandatangani revisi beleid tersebut.
UU MD3 sebelumnya telah digugat oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Meski belum memiliki nomor UU pada lembaran negara, mereka berkukuh menggugat aturan tersebut.
(osc)