Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus korupsi dana pinjaman daerah APBD di Lampung Tengah. Hal itu dilakukan menyusul pemeriksaan saksi-saksi yang masih berjalan.
"Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan kemarin (6/3) untuk periode 7 Maret 2018 sampai 15 April 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (7/3).
Perpanjangaan penahanan dengan periode itu berlaku untuk tiga tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman.
"Sedangkan, terhadap tersangka Bupati Lampung Tengah Mustafa proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan hari ini untuk periode 8 Maret sampai 16 April 2018," terang dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustafa, Taufik, Natalis, dan Rusliyanto ditetapkan sebagai tersangka suap persetujuan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada DPRD Lampung Tengah. Mustafa dan Taufik disangka sebagai pemberi, sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab.
Keempat tersangka dalam kasus ini ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi senyap tersebut tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp1,16 miliar sebagai barang bukti.
(lav/lav)