Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga orang saksi dalam sidang dugaan suap eks Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono mengakui menerima sejumlah uang via transfer rekening. Ketiga saksi merupakan pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Saksi pertama yang menerima adalah Pejabat pembuat komitmen (PPK) di KSOP Tanjung Emas, Ihsan Ahda Tanjung yang mengaku menerima ATM dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo.
ATM itu diakui Ihsan didapat dari Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), penyuap Tonny yang sudah divonis empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar," ucap Ihsan saat ditanyakan jaksa soal kebenaran ATM dan Buku Tabungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3).
Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ihsan, Jaksa menjelaskan, sampai 4 Agustus 2017 ada uang yang dikirim sebesar Rp25 juta dan Rp110 juta ke ATM atas nama Joko Prabowo yang ia terima dari Adiputra tersebut.
Namun Ihsan mengaku uang yang ia kembalikan ke Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) sebesar Rp200 juta.
Saksi lainnya, Bobby Agusta yang merupakan PNS KSOP Tanjung Emas pun mengaku mendapat uang transferan.
Dia mengaku transferan itu dari rekening yang tidak dia ketahui asalnya. Dia baru tahu setelah ada pemeriksaan dari KPK.
"Pas waktu ditanyain KPK ada rekening masuk tapi saya enggak tahu sumbernya dari mana. Jumlahnya Rp30 juta," terang Bobby.
Saksi ketiga, Puji Purwanto yang juga merupakan PNS di KSOP Tanjung Emas juga mengaku menerima uang melalui transferan ke rekening istrinya. Dia mengatakan rekening masuk dari transferan atas nama Joko Purnomo.
"Pernah masuk rekening dua kali Rp2 juta dan Rp15 juta," tanya Jaksa.
Namun dia mengaku, tak pernah memberi tahu ke sembarang pihak nomor rekening tersebut.
"Pernah (masuk). Tapi saya enggak pernah kasih ke siapa-siapa rekening saya itu," ucap Puji.
Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap dari Adiputra sebesar Rp2,3 miliar.
Uang itu diberikan terkait penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) di sejumlah pelabuhan berbeda, yakni proyek pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pengerukan di Bontang Kalimantan Timur, dan pengerukan di Lontar Banten.
Adiputra memberi suap dengan modus membuka rekening menggunakan identitas palsu seperti nama Yongki Gold Wing dan Joko Prabowo. Adi sengaja membuka 21 rekening bank dan membuat ATM.
Kemudian ATM dari rekening-rekening itu diberikan ke Tonny. Dari situ Adiputra menyetor sejumlah uang ke ATM tersebut.
Selain menerima suap, jaksa juga mendakwa Tonny menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berupa uang tunai Rp5,8 miliar, US$479.700, EUR4.200, GBP15.540, Sin$ 700.249, dan RM 11.212.
Selain itu, uang di rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono Rp1,066 miliar dan Rp1,067 miliar dan uang di rekening BRI atas nama Wasito dan BCA Rp300 juta.
Adiputra juga terbukti beberapa kali memberi uang kepada beberapa pihak lain untuk kepentingannya.
Antonius Tonny Budiono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan jaksa, Tonny menyatakan menerima dan tak mengajukan eksepsi.
(osc/wis)