Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 1982-1987 Bunyamin Ramto mengingatkan Gubernur DKI Anies Baswedan, dan wakilnya Gubernur Sandiaga Uno untuk tidak mengganggu fungsi jalan dalam menata pedagang kaki lima (PKL).
Pesan itu diutarakan saat Bunyamin menyambangi Sandi di Balai Kota, Rabu (7/3) untuk bersilaturahmi. Mantan wakil gubernur di era kepemimpinan Soeprapto itu mengaku berbincang soal banyak hal dengan Sandi, khususnya tentang penataan PKL Tanah Abang.
"Tanah Abang kita bahas tadi. Saya bilang, 'Jangan ganggu jalan. Parkir itu enggak boleh mengganggu jalan,'" kata Bunyamin.
Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu pun membandingkan Tanah Abang dengan kawasan Blok M, Jakarta Selatan yang dulu Ia tata. Dia berharap, PKL Tanah Abang bisa terakomodasi dengan baik seperti PKL Blok M yang direlokasi ke pasar bawah tanah sejak beberapa tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, kata Bunyamin, Tanah Abang adalah pusat perniagaan tekstil yang dikunjungi wisatawan mancanegara. Dia pun menyayangkan PKL Tanah Abang justru difasilitasi di ruas Jalan Jatibaru. Padahal, jalan itu sejatinya untuk kendaraan melintas.
"Mustinya (Tanah Abang) bisa, teknisnya bisa. Jadi, saya kasih tahu trotoar sama jalan tuh jangan diganggu," katanya.
Bunyamin melanjutkan Anies-Sandi sebaiknya tidak mengeluarkan kebijakan yang terkesan mengistimewakan PKL. Misalnya, memberi ruang berjualan di badan jalan, trotoar, apalagi hak diskresi.
Hal itu untuk mencegah pendatang dari daerah lain mencoba peruntungan sebagai PKL ke Ibu Kota.
"Kalau kaki lima kita buka seluas-luasnya, datanglah kaki lima dari daerah. Siapa yang mau menampungnya?" ujarnya.
Untuk membatasi PKL, Bunyamin menyarankan agar pengusaha mikro itu diharuskan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI sebelum ditata. Aparat penegak hukum seperti Satpol PP juga harus tegas menindak segala pelanggaran tata tertib.
Bunyamin pun mengingatkan Anies-Sandi untuk mengatur payung hukum sebelum memutuskan suatu kebijakan. Hingga saat ini, belum ada landasan hukum yang mengizinkan penutupan lajur Jalan Jatibaru untuk diubah fungsi jalannya menjadi lapak PKL. Bahkan, penutupan itu melanggar sejumlah aturan. Salah satunya Perda DKI nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Siapapun juga yang memerintah itu; dia harus taat aturan. Kalau aturan ada, lakukan. Kalau nggak, bikin aturan dulu," katanya.
(lav)