Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi bagi KPUD Manokwari Selatan yang telah melakukan kesalahan saat proses verifikasi faktual terhadap Partai Bulan Bintang (PBB) di kabupaten tersebut.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyatakan telah memberikan teguran langsung bagi para komisioner dan anggota KPUD Manokwari Selatan atas kejadian tersebut.
"Kami menganggap kesalahan di Manokwari Selatan itu sudah sangat merugikan. Kami sudah menegur mereka langsung, tapi tentu ada sanksi seperti apa, ya nanti kita lihatlah," kata Evi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi menyebutkan salah satu contoh sanksi yang akan diberikan yakni tak merekrut atau memperpanjang kembali jabatan para komisioner KPUD Manokwari Selatan jika mereka ingin melanjutkan jabatan ke periode berikutnya atau ke tingkat KPUD Provinsi.
Sanksi serupa akan berlaku juga bagi para penyelenggara pemilu di daerah lain yang melakukan kesalahan atau inkompetensi dalam bekerja.
Hal tersebut dilakukan agar komisioner KPU di daerah diisi oleh orang-orang yang kompeten dan profesional di bidang penyelenggaraan dan tata kelola pemilu.
"Jadi ada catatan kinerja, bagi para penyelenggara yang sudah diketahui ada kesalahan itu pasti ke depannya tidak akan merekrut dia lagi," ujar Evi.
Evi tak ingin bertindak lebih jauh seperti memberikan sanksi represif berupa pemecatan bagi para komisioner KPUD Manokwari Selatan.
Ia beralasan bahwa pemecatan komisioner KPUD itu harus melalui kajian yang mendalam dan kewenangannya berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Itu kan (kewenangan) DKPP, tapi kalau kami menganggap sudah sangat merugikan dan kesalahan itu seperti apa bobotnya ya nanti kita memintakan itu untuk diproses," kata dia.
Evi juga mengaku tak ingin gegabah dalam memberikan sanksi yang represif terhadap para komisioner KPU di daerah-daerah seluruh Indonesia.
 Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi. ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Pasalnya, pemberian sanksi yang represif justru berdampak dan menurunkan semangat bagi para anggota penyelenggara pemilu di daerah tersebut.
"Misalnya, ada penyelenggara di kabupaten atau kota yang kerjanya baik nanti bisa jatuh spiritnya," katanya.
Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai politik peserta pemilu 2019. Menurut KPU, PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
PBB kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu yang ditindaklanjuti dengan sidang mediasi antara PBB dan KPU. Sidang adjudikasi antara PBB dan KPU telah diputuskan Bawaslu pada 5 Maret lalu.
Dalam persidangan adjudikasi PBB di Bawaslu, terungkap bahwa KPUD Manokwari Selatan sebelumnya telah menyatakan 16 parpol memenuhi syarat verifikasi di daerah tersebut pada 30 Januari-1 Februari lalu, salah satunya PBB.
Akan tetapi, dalam salinan lampiran berita acara, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak sama dengan yang diucapkan dalam rapat pleno tersebut.
PBB sendiri kini telah lolos sebagai peserta pemilu 2019. Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3).
(lav/pmg)