Menurutnya BUMN dan BUMD menguasai banyak lahan di ibu kota, sementara lahan Pemprov terbatas untuk membangun RPTRA.
"Bisa juga BUMN. Kan, banyak lahannya BUMN di sekeliling Jakarta, dan BUMD. Untuk sementara di mana kita lagi mendata dan mengumpulkan sebuah effort pengadaan RPTRA ini," kata Sandi di Balai Kota, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sandi juga ingin membuka peluang kerja sama pemanfaatan aset dengan sektor swasta yang memiliki lahan untuk membangun RPTRA.
Sandi mengatakan pihak swasta mengajukan sejumlah syarat, di antaranya pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), penguasaan dan pengelolaan lahan secara internal, serta izin penggunaan 20 sampai 30 persen lahan RPTRA untuk beriklan.
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Lihat juga:Swasta Ajukan Sejumlah Syarat Bangun RPTRA |
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan menyebut pembangunan RPTRA yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak dilanjutkan tahun ini.
Namun, Pemprov DKI tidak menutup kemungkinan soal pembangunan RPTRA melalui dana dari perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). (pmg/kid)
