PSHK mencatat ada lonjakan ketentuan pidana penjara dari sebelumnya 485 menjadi 1.154 ketentuan dalam RKUHP. Hal itu, kata Miko, membawa konsekuensi yang sangat besar secara ekonomi kepada negara.
"Dampak yang paling pasti adalah pemerintah harus mengeluarkan sumber daya yang cukup besar. Mulai dari membangun infrastruktur pemasyarakatan sampai pembinaan warga binaan," ujar Miko dalam keterangan pers yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data PSHK, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan sebesar 118.718 orang. Miko mengatakan apabila dikali asumsi makan layak sebesar Rp15.000 sekali makan, maka negara harus mengeluarkan Rp1.7 miliar untuk sekali putaran makan warga binaan.
"Perhitungan ini masih sangat sederhana berdasarkan perhitungan sekali makan warga binaan Pemasyaratan. Belum termasuk belanja pegawai, pengadaan fasilitas binaan, hingga biaya lain sebagai ekses disahkannya RKUHP saat ini," ucapnya.
"Dari angka itu saja, peluang akan melonjak beberapa kali lipat jika RKUHP dengan pendekatan utama penjara seperti saat ini disahkan sangat besar," imbuh dia.
Miko menuturkan pendekatan pidana penjara yang signifikan melonjak bukan hanya dari ancaman hukuman, tetapi juga disebabkan tindakan mengkriminalisasi perbuatan yang sampai saat ini masih jadi polemik seperti zina, kumpul kebo, penghinaan terhadap presiden.
Selain membebani keuangan negara, PSHK menyebut RKUHP berpotensi bertentangan dengan hak asasi manusia jika disahkan. Sebab, RKUHP saat ini berupaya masuk jauh ke ranah privat serta memberikan porsi yang besar kepada negara untuk mengontrol perilaku masyarakat.
Hal itu terindikasi dari keberadaan aturan soal zina, kumpul kebo, dan penghinaan terhadap presiden.
Atas berbagai persoalan tersebut, PSHK menyatakan Presiden Jokowi seharusnya mempertimbangkan faktor alokasi sumber daya negara dan perlindungan hak warga dalam menyikapi rencana pengesahan RKUHP.
Miko mengatakan percepatan pembahasan dengan pertimbangan menjelang tahun pemilu mestinya dikesampingkan dan pembahasan RKUHP sebaiknya dihentikan untuk memastikan substansi yang lebih berkualitas.
"Besar harapan, jangan sampai RKUHP disahkan, pemerintah justru tertimpa beban yang berat," kata dia.
Presiden Jokowi sebelumnya berharap RKUHP dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan anggota tim perumus revisi KUHP Enny Urbaningsih usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, kemarin.
"Jadi Presiden berharap bisa (selesai) di masa persidangan ini. Jika ini tidak selesai apalagi di tahun politik, akan jadi permasalahan besar semua," ucap Enny di Kantor Presiden.
Jika tak selesai dalam waktu dekat, Enny menuturkan revisi akan diulangi dari awal pada masa pemerintahan berikutnya.
Dia mengungkapkan revisi KUHP sebenarnya sudah dibahas pemerintah dan DPR sejak dulu sehingga jika tak selesai, Indonesia masih akan menggunakan KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda.
"Kalau siklusnya begitu terus enggak akan punya KUHP milik bangsa Indonesia. Ini yang ditekan Pak Presiden sebaiknya disegerakan," tuturnya.
Hal serupa disampaikan Muladi. Revisi KUHP telah dilakukan lebih dari 40 tahun. Sementara itu, ia telah bergabung sejak 35 tahun lalu dan hingga kini belum membuahkan hasil.
Menurutnya, kehadiran tim perumus revisi KUHP ke Istana untuk memberikan gambaran besar yang tidak terpotong-potong kepada Presiden Jokowi.
Dalam pertemuan itu, Muladi mengatakan Jokowi turut didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Juru Bicara Presiden Johan Budi.
"Jadi kami tadi tidak asal-asalan. Tapi membangun rekodifikasi hukum pidana nasional yang bersumber dari bumi kita. Kami jelaskan dengan baik, konseptual, dan teoritik," kata Muladi.
Ini kali kedua dalam bulan ini Jokowi meminta pandangan ahli mengenai revisi KUHP. Beberapa hari sebelumnya (1/3), Presiden juga mengundang sejumlah ahli hukum seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan mantan Hakim MK Maruarar Siahaan ke Istana.
Mereka diminta menyampaikan pandangan serta kondisi di masyarakat. Kepada Jokowi, Mahfud berharap pemerintah beserta DPR menyelesaikan pembahasan KUHP April mendatang.