Bantah Rekayasa, Bimanesh Akui Salah Prosedur Periksa Setnov

Priska Sari Pratiwi & sur | CNN Indonesia
Kamis, 08 Mar 2018 18:07 WIB
Dokter Bimanesh membantah melakukan rekayasa soal kondisi kesehatan Setnov, namun mengaku ada kesalahan prosedur saat memeriksa eks Ketua DPR tersebut.
Dokter Bimanesh membantah melakukan rekayasa soal kondisi kesehatan Setnov, namun mengaku ada kesalahan prosedur saat memeriksa eks Ketua DPR tersebut. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Wirawan Adnan membantah kliennya sengaja merekayasa kondisi kesehatan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto sebagaimana dakwaan Jaksa.

Dalam surat dakwaan, Bimanesh disebut merekayasa kondisi kesehatan Setnov untuk menghindari proses pemeriksaan dari penyidikan KPK. Atas dakwaan tersebut, Bimanesh tak mengajukan eksepsi.

"Tidak betul ada kesengajaan untuk bantu (rekayasa). Tidak ada itu," ujar Wirawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirawan juga membantah Bimanesh sengaja bertemu dengan pengacara Fredrich Yunadi di apartemen untuk membahas rencana rawat inap di rumah sakit. Menurutnya, pertemuan di apartemen kliennya itu hanya konsultasi tentang penyakit hipertensi berat yang diderita Setnov.

"Mereka ketemu hanya untuk konsultasi soal kliennya (Setnov). Tidak pernah ada perintah rekayasa, apalagi perintah untuk diperban," katanya.

Meski demikian, Wirawan mengakui bahwa Bimanesh melakukan kesalahan prosedur dalam pemeriksaan Setnov sebagai pasien. Bimanesh menurutnya memeriksa Setnov tanpa surat pengantar dan rekam medis dari RS Premier Jatinegara yang pernah memeriksa mantan Ketua DPR itu.

"Ya kami akui klien kami melakukan kesalahan prosedur atau disiplin kedokteran," ucap Wirawan.

Kendati membantah sejumlah dakwaan jaksa, pihaknya tak berniat mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Wirawan mengatakan kliennnya itu memilih melanjutkan proses persidangan dengan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Bimanesh sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan merekayasa agar Setnov menjalani rawat inap di RS Medika pada 16 November 2017 untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Ia didakwa melanggar pasal 21 UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER