Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 08 Mar 2018 18:44 WIB
Jaksa menilai Nur Alam terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama dua periode sebagai Gubernur Sultra.
Jaksa menilai Nur Alam terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama dua periode sebagai Gubernur Sultra. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum. Nur Alam dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,78 miliar terkait pemberian izin usaha tambang kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Ia juga dinilai memperkaya PT Billy Indonesia, yang meminjam nama PT AHB sebesar Rp1,59 miliar.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan," ujar jaksa Subari Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3).

Jaksa juga menuntut Nur Alam membayar uang pengganti sebesar Rp2,78 miliar. Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Nur Alam dianggap berdampak luas pada kerusakan lingkungan di Blok Malapulu Pulau Kabaena Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton. Selain itu, Nur Alam juga dianggap tidak memberikan teladan bagi masyarakatnya dengan melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.

Jaksa menyatakan Nur Alam terbukti menyetujui Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eskplorasi padahal sesuai Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan bahwa penerbitan IUP baru sebelum ada Peraturan Pemerintah dihentikan sementara.

Selain itu, jaksa juga menilai Nur Alam terbukti menerima gratifikasi senilai US$4,49 juta atau setara dengan Rp40,26 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Sultra dua periode. Gratifikasi itu diterima dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri. Uang itu kemudian digunakan untuk membuat polis asuransi dengan premi berkala Rp20 miliar per tahun.

Nur Alam dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Nur Alam mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER