Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas tersangka kasus korupsi Mochamad Arief Wicaksono segera rampung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua DPRD Kota Malang itu bakal diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kamis 8 Maret 2018 dilakukan pelimpahan berkas atas nama terdakwa Moch Arief Wicaksono oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/3).
Febri menerangkan sudah banyak saksi yang diperiksa untuk membawa Arief ke meja hijau. Nama Arief masuk daftar tunggu di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"KPK telah serahkan Dakwaan dan berkas perkara secara lengkap. Berikut KPK menunggu penetapan jdwal sidang dari pengadilan," tegas Febri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief resmi menjadi tahanan KPK sejak 2 November 2017. Ia merupakan tersangka suap pembahasan dan pengesahan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Bekas kader PDIP itu diduga menerima suap sebesar Rp950 juta.
Arief ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.
Arief terjerat dua kasus dugaan suap. Kasus pertama soal perubahan APBD tahun 2015, Arief diduga menerima Rp700 juta. Sementara untuk kasus kedua terkait pembangunan Jembatan Kedung Kandang, Arief diduga menerima Rp250 juta.
(lav/lav)