"Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan fasilitasi mendukung pengendalian OPT di Ditjen Holtikuktura di Kementan Tahun Anggaran 2013," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, (9/3).
Febri mengatakan Eko akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Eko merupakan anak buah dari Eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanudin Ibrahim (HI) yang telah menjadi tersangka kasus pengadaan pupuk.
Hasanudin diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2013. Ia diduga kongkalikong bersama anak buahnya bernama Eko Mardianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ibrahim dan Eko, KPK juga menetapkan Sutrisno sebagi tersangka dari pihak swasta. Mereka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang.
Lihat juga:KPK Sita Rp2,7 M Hasil OTT Wali Kota Kendari |
Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi hingga Rp10 miliar dari total nilai proyek Rp18 miliar. Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (lav)