Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Staf Sub Bagian Rumah Tangga Umum Sekretariat Direktorat Jendral Hortikultura Kementerian Pertanian Eko Mardianto. Eko ditahan atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2013.
"Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan fasilitasi mendukung pengendalian OPT di Ditjen Holtikuktura di Kementan Tahun Anggaran 2013," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, (9/3).
Febri mengatakan Eko akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Eko merupakan anak buah dari Eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanudin Ibrahim (HI) yang telah menjadi tersangka kasus pengadaan pupuk.
Hasanudin diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2013. Ia diduga kongkalikong bersama anak buahnya bernama Eko Mardianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek pengadaan pupuk hayati, Eko menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura. Diduga, korupsi jamaah ini juga dilakukan oleh pihak swasta yakni Sutrisno.
Selain Ibrahim dan Eko, KPK juga menetapkan Sutrisno sebagi tersangka dari pihak swasta. Mereka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang.
Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi hingga Rp10 miliar dari total nilai proyek Rp18 miliar. Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(lav)