Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menegaskan lembaganya tidak akan berupaya untuk memiliki kewenangan represif terhadap instansi pelayanan publik yang melakukan maladministrasi.
Adrianus tak menampik bahwa banyak pihak menyarankan agar seyogianya Ombudsman menindak instansi yang melakukan penyimpangan prosedur dan sebagainya, misalkan dengan menangkap dan menahan pihak yang bersangkutan.
Dia mengaku tak ingin keluar dari prinsip Ombudsman secara umum sebagai lembaga non-hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau kami didesak DPR komisi dua untuk membuat draf undang-undang yang lebih kuat, kami bilang, 'Tidak'," ujarnya usai perayaan Hari Ulang Tahun ke-18 Ombudsman RI di Jakarta, Sabtu (10/3).
Diakuinya, banyak instansi pemerintahan yang kerap mengabaikan rekomendasi atau saran Ombudsman demi tercapainya pemerintahan good governance. Menurutnya, hal itu lantaran pengetahuan pejabat pemerintah di beberapa wilayah tentang profil dan kewenangan Ombudsman masih minim.
"Sekarang (instansi) yang tidak mau berubah, memang yang menyimpan sesuatu yang layak untuk diurus oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan lain sebagainya," kata Adrianus.
Namun, Adrianus meyakini saat ini pemerintah dan masyarakat makin sadar atas kehadiran Ombudsman. Terlebih, jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman meningkat tiap tahunnya.
Data Ombudsman mencatat, tahun 2015 angka pengaduan ke lembaga itu mencapai 6 ribu. Kemudian, tahun 2016 sebanyak 9.030 dan naik tipis pada rahun 2017 menjadi 9.258. Pengaduan itu antara lain seputar birokrasi layanan publik yang berbelit, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kebijakan atau kepercayaan, penyalahgunaan wewenang, hingga maladministrasi.
Ombudsman RI adalah lembaga negara pengawas pelayanan publik yang berdiri sejak era kepemimpinan mantan presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Saat itu, Ombudsman dibentuk untuk mengontrol permasalahan internal pemerintahan, terutama terkait kebijakan publik.
Lembaga negara independen itu pun berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya administrasi pemerintahan, serta meminta pertanggungjawaban atas pelayanan yang diberikan ke masyarakat. Kewenangannya diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
(eks)