ORI: Penataan Tanah Abang Menguntungkan Tapi Tabrak Aturan

dhf | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 02:40 WIB
Ombudsman RI mengakui, penataan Tanah Abang membuat nyaman pedagang dan pembeli namun tetap menabrak perundangan.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala (tengah) saat meninjau kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1). Penataan kawasan itu disebutnya melanggar sejumlah perundangan. (Foto: CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski disebut menguntungkan penjual dan pembeli, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, penataan Tanah Abang oleh Gubernur DKI Anies Baswedan tetap menabrak berbagai aturan. Perubahan peraturan disarankan.

"Jangan lupa bahwa tadi ada regulasi yang ditabrak oleh ketentuan ini bahwa kemudian harus ada suatu amandemen," ucapnya, seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1).

Sidak ini sendiri dilakukan untuk meninjau penerapan aturan setelah Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru, akhir tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrianus, yang didampingi Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, mengunjungi beberapa lapak pedagang. Dalam kunjungan yang ia sebut "jalan-jalan sore" itu, Adrianus menemukan pengakuan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun pembeli sudah merasa nyaman dengan penempatan saat ini.

"Penjual merasa omzet mereka meningkat dibandingkan mereka berjualan di dalam. Begitu pula pembeli merasa lebih dekat karena bisa singgah saat sebelum naik kereta dan seterusnya," ujar dia, yang juga Guru Besar Kriminologi dari Universitas Indonesia itu.

Namun demikian, lanjutnya, sebagai lembaga yang bertugas mengkritisi soal administrasi pemerintahan Ombudsman tak berangkat dari simpulan tersebut. Ombudsman tetap melihat dari segi penerapan aturan.

Adrianus menyebut, kebijakan penataan Tanah Abang ala Anies ini melanggar aturan yang ada. Di antaranya, Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Ombudsman, katanya, akan melakukan kajian berdasarkan temuan dari "jalan-jalan sore" tersebut. Hasil kajian akan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.

Ia berencana untuk memanggil beberapa pihak ke kantor Ombudsman untuk mendiskusikan masalah tersebut. Selain memanggil perwakilan pedagang, Adrianus juga akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya.

"Yang terpenting adalah pihak Gubernur sendiri. Kami harapkan akan keluar saran atau rekomendasi final dan mengikat," ucapnya.

Pada November lalu, Ombudsman sempat melakukan investigasi tertutup untuk mengungkap main mata PKL dan Satpol PP. Pasar Tanah Abang jadi salah satu lokasi permainan kotor tersebut.

Kunjungan ini, kata Adrianus, untuk meninjau kembali lokasi setelah Ombudsman menyerahkan laporan investigasi itu ke pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, pihaknya juga meninjau efektivitas penerapan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru yang masih melanggar beberapa regulasi hingga saat ini. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER