"Jangan lupa bahwa tadi ada regulasi yang ditabrak oleh ketentuan ini bahwa kemudian harus ada suatu amandemen," ucapnya, seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjual merasa omzet mereka meningkat dibandingkan mereka berjualan di dalam. Begitu pula pembeli merasa lebih dekat karena bisa singgah saat sebelum naik kereta dan seterusnya," ujar dia, yang juga Guru Besar Kriminologi dari Universitas Indonesia itu.
Lihat juga:Kemacetan Tanah Abang Dicap Makin Ruwet |
Ombudsman, katanya, akan melakukan kajian berdasarkan temuan dari "jalan-jalan sore" tersebut. Hasil kajian akan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.
Ia berencana untuk memanggil beberapa pihak ke kantor Ombudsman untuk mendiskusikan masalah tersebut. Selain memanggil perwakilan pedagang, Adrianus juga akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya.
"Yang terpenting adalah pihak Gubernur sendiri. Kami harapkan akan keluar saran atau rekomendasi final dan mengikat," ucapnya.
Kunjungan ini, kata Adrianus, untuk meninjau kembali lokasi setelah Ombudsman menyerahkan laporan investigasi itu ke pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, pihaknya juga meninjau efektivitas penerapan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru yang masih melanggar beberapa regulasi hingga saat ini. (arh)