Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan perkara kali ini.
Kesebelas saksi itu merupakan calon jemaah perjalanan umrah First Travel. Mereka akan bersaksi untuk ketiga terdakwa bos First Travel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang sebelumnya, Sebanyak enam agen perjalanan yang menjadi rekanan agen perjalanan ibadah umrah First Travel menjadi saksi di sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
First Travel, menurut para agen tersebut menjanjikan fee sebesar Rp200 ribu untuk setiap jemaah yang diberangkatkan umrah. Selain fee, lanjut dia, agen dan calon jemaah juga tertarik lantaran promo-promo murah dari First Travel.
Pada sidang 19 Februari 2018 lalu, JPU membackan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa. Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).