Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak enam agen perjalanan yang menjadi rekanan agen perjalanan ibadah umrah
First Travel menjadi saksi di sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dari agen yaitu Dewi Gustiana, Martono, Tri Suheni, Ruspita Sari, Surya Justina dan Setyaningsih.
"Saya tertarik ikut menjadi agen perjalanan First Travel karena ada
fee bagi setiap jemaah yang diberangkatkan," kata Dewi Gustiana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/3), seperti dilansir dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
First Travel, kata dia, menjanjikan
fee sebesar Rp200 ribu untuk setiap jemaah yang diberangkatkan umrah. Selain
fee, lanjut dia, agen dan calon jemaah juga tertarik lantaran promo-promo murah dari First Travel.
"Di sinilah banyak yang tertarik untuk ikut umrah melalui First Travel," katanya.
Dewi juga menjelaskan untuk menjadi agen harus menyetor uang sebesar Rp2,5 juta terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor keagenannya.
Dikatakannya sudah ada 671 calon jemaah yang mendaftar. Sebanyak 329 jemaah sudah diberangkatkan.
"Namun saya belum mendapatkan
fee. Sedangkan sisanya sebanyak 342 jemaah yang mendaftar hingga saat ini juga belum diberangkatkan," tuturnya.
Tri Suheni yang juga menjadi agen First Travel ikut kecewa karena sudah sebanyak 47 jamaah yang diberangkatkan namun belum menerima fee dari First Travel.
"Malah saya harus membiayai jemaah yang belum juga diberangkatkan oleh First Travel," ujar dia.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (19/2), JPU menyebut harga paket umrah First Travel berada di bawah harga normal.
Dalam surat dakwaan, Koordinator JPU Heri Jerman mengatakan melalui paket promo 2017, First Travel menawarkan paket umrah dengan harga Rp14,3 juta.
"Kenyataannya biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk satu jemaah pada promo 2017 adalah sebesar Rp20.020.000," kata Heri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2).
Heri merinci beberapa pengeluaran, seperti biaya pulang pergi Jakarta-Madinah Rp13 juta, akomodasi di Arab Saudi Rp5,88 juta, Visa Arab Saudi Rp871 ribu, handling di Bandara Soekarno Hatta Rp40 ribu, serta kain ihram dan perlengkapan ibadah Rp63 ribu.
Heri menyebut terdakwa sudah mengetahui bahwa biaya promo paket umrah yang mereka ajukan tidak akan mampu menutupi biaya sesungguhnya. Namun mereka tetap melangsungkan promo itu.
Heri mengatakan, uang jemaah yang terkumpul dipakai untuk menutupi perjalanan umrah jemaah sebelumnya dan biaya operasional.
"Selain itu digunakan juga operasional gaji,
fee agen, dan kepentingan pribadi terdakwa yang tidak ada hubungan dengan pemberangkatan umrah," tuturnya.
Heri menyebut ada 63.310 calon jemaah umrah yang tertipu permainan First Travel. Total kerugian mencapai Rp905,3 miliar.
(wis/sur)