Politikus NasDem Desak Polisi Lanjutkan Kasus Agus-Saut

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2017 04:01 WIB
Politikus NasDem meminta polisi melanjutkan pengusutan kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan pimpinan KPK
Politikus NasDem meminta polisi melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelanggaran wewenang yang melibatkan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang(ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi mendesak Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Menurutnya, kasus itu harus dilanjutkan karena Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Harus dilanjutkan, jangan bermain-main dengan hukum," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Senin (27/11).
Kata Taufiqulhadi, kepolisian harus bekerja profesional terhadap perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, penyidik Polri harus tetap melanjutkan kasus yang dituduhkan kepada Agus dan Saut, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ia berpendapat, Polri akan dinilai tebang pilih dalam menangani perkara jika menunda atau menghentikan penyidikan perkara tersebut.

"Masa keluar SPDP tiba-tiba berhenti, menurut saya harus diproses. Bagaimana nanti kalau misalnya seperti itu, penegakan hukum berat sebelah dong," ujarnya.
Dalam SPDP kasus Agus-Saut yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak, penyidik disebut telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU KUHP dan atau Pasal 421 UU KUHP.

Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Agus dan Saut dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto terkait perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Perpanjangan pencegahan dikeluarkan tak lama setelah Setya menang praperadilan atas status tersangka perkara e-KTP.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER