Menurutnya, kasus itu harus dilanjutkan karena Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Harus dilanjutkan, jangan bermain-main dengan hukum," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Senin (27/11).
Lihat juga:Saling Jerat Setnov - KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berpendapat, Polri akan dinilai tebang pilih dalam menangani perkara jika menunda atau menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Agus dan Saut dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto terkait perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Perpanjangan pencegahan dikeluarkan tak lama setelah Setya menang praperadilan atas status tersangka perkara e-KTP.