Tak Terbukti Rusak Barbuk KPK, AKBP Roland Naik Jabatan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 13 Mar 2018 11:27 WIB
Dari hasil pemeriksaan Propam Polri, Roland tak terbukti merusak barang bukti milik KPK sehingga dianggap pantas mendapat jabatan baru sebagai Kapolres Cirebon.
Kabiro Penerangan Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyebut promosi untuk AKBP Roland sudah sewajarnya diberikan mengingat masa pengabdiannya di Polri. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tidak menemukan dugaan pelanggaran kode etik berupa perusakan barang bukti yang dilakukan Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy selama bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun mengeluarkan surat keputusan Nomor KEP/350/III/2018, untuk memutasi Roland menjadi Kapolres Cirebon menggantikan Ajun Komisaris Besar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (8/3) silam.

"(Informasi) yang bersangkutan merusak barang bukti sudah kami tindak lanjuti, diperiksa Propam. Hasilnya, tidak ditemukan. Tidak terbukti dugaan pengerusakan barang itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Selasa (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal juga membantah bahwa Roland dikembalikan oleh KPK. Roland balik ke kepolisian karena masa tugas sebagai penyidik KPK telah habis.

Selain itu, dia menegaskan penugasan Roland sebagai Kapolres Cirebon saat ini merupakan hal yang wajar bila dilihat dari masa pengabdian yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

"(Roland) yang bersangkutan itu sudah saatnya menjadi kapolres, teman-teman seangkatannya sudah jadi kapolres, sudah saatnya," kata Iqbal.

Iqbal menuturkan lngkah memberikan jabatan Kapolres Cirebon kepada Roland juga sesuai dengan harapan pemimpin KPK, yakni setiap anggota Polri yang telah menyelesaikan tugas di KPK harus diberikan penghargaan agar memberikan motivasi kepada rekan-rekannya yang lain.

"Memang dorongan dari pemimpin KPK dari dulu sampai saat ini, apabila ada unsur Polri dan kejaksaan yang kembali bertugas di kesatuannya diberi motivasi, yang tadi ada pulling and pushing factor agar siapapun yang bertugas di KPK jadi termotivasi," tutur Iqbal.

Roland bersama rekan sekerjanya sebagai penyidik KPK Komisaris Harun dikembalikan ke Polri pada 13 Oktober 2017 silam, usai menjalani pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat PI, Roland dan Harun diduga melakukan pelanggaran saat menyidik kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.

Menurut Agus, setelah pemeriksaan Direktorat PI selesai, dua penyidik KPK itu dikenakan sanksi berat, yakni berupa pemulangan ke Polri. Dia mengatakan, hasil pemeriksaan Direktorat PI pun turut dilampirkan dalam surat pemulangan kepada Polri pada 13 Oktober 2017.

"Nah, waktu hasil akhirnya paripurna dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan," kata Agus di Gedung KPK C-1, Jakarta, Selasa (31/10).

Harun sendiri telah mendapatkan 'tiket' sekolah untuk meningkatkan jenjang karier, beberapa saat setelah dipulangkan oleh KPK.

Harun dinyatakan lulus untuk mengikuti Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen) ke-57 tahun ajaran 2017 bersama 257 perwira menengah Polri lainnya berdasarkan Surat Telegram nomor: ST/2592/X/2017 yang salinannya diperoleh CNNIndonesia.com, 2 November 2017. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER