Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyebut permintaan penundaan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK hanya sebatas imbauan dan bukan sebagai bentuk paksaan.
"Tidak ada paksaan, semuanya imbauan," kata Wiranto saat ditemui di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (13/3).
Wiranto pun menyerahkan keputusan menanggapi imbauan tersebut kepada KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemudian enggak mau silakan saja. Namanya bukan pemaksaan," tuturnya.
Wiranto lalu menegaskan imbauan penundaan penetapan tersangka korupsi atas calon kepala daerah tersebut tak dimaksudkan untuk memengaruhi ancaman pidana kepada yang bersangkutan.
Dia menyebut penundaan tersebut semata-mata untuk mencegah timbulnya tuduhan-tuduhan kepada KPK bahwa lembaga antirasuah itu masuk ke dalam ranah politik di tengah proses Pilkada Serentak 2018.
"Tujuan kita baik, bukan mencegah untuk penindakan, bukan untuk mencegah pengusutan, silakan saja," ujar Wiranto.
Wiranto sehari sebelumnya mengatakan dari hasil rapat bersama para penyelenggara pemilu disepakati untuk meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.
"Kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah ya, ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," kata dia dalam konferensi pers usai rapat koordinasi yang juga dihadiri komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (12/3).
Di sisi lain, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan akan mengumumkan beberapa nama kepala daerah yang bakal menyandang status tersangka pekan ini.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu insyaallah minggu ini kami umumkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan soal penetapan hingga pengumuman tersangka korupsi, termasuk calon kepala daerah adalah kewenangan KPK dan pihaknya tak memiliki wewenang untuk mengintervensi.
(kid/wis)