Afif mengutarakan hal tersebut menanggapi permintaan Kepala Staf TNI AD, Jenderal Mulyono agar Bawaslu menunjukkan bukti pelanggaran yang dilakukan anggota TNI.
"ASN sih. Itu ASN kok. Itu kan clear si press release kita," ucap Afif di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rilis, Bawaslu juga menyatakan bahwa ada dugaan keterlibatan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, TNI, lurah, dan perangkat desa lainnya dalam pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Mengenai hal itu, Afif kembali menyanggah.
"Kalau peraturan Bawaslu yang mengatur tentang netralitas memang ASN, TNI, dan Polri. Tetapi yang kemarin kita temukan itu ASN. Itu clear kok. Mungkin wording-nya saja," ucap Afif.
"TNI sangat kooperatif dengan kami. Harus diakui TNI dan Polri paling kooperatif," kata Rahmat.
Sebelumnya, Kepala staf TNI AD Jenderal Mulyono meminta Bawaslu membuktikan keterlibatan anggotanya dalam pemenangan salah satu calon kepala daerah selama Pilkada serentak berjalan.
"Tunjukkan faktanya mana, orangnya mana, kapan, di mana, dan sebagainya," ujar Mulyono di Jakarta, Selasa (13/3).
Mulyono meminta Bawaslu tak asal menuding keterlibatan aparat, khususnya TNI dalam pemenangan calon tertentu di Pilkada serentak 2018. Netralitas TNI sendiri secara khusus sudah diatur dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Jangan mengatakan TNI terlibat, tapi orangnya mana tidak tahu, ya sama saja bohong kalau begitu," ujar Mulyono. (osc)