Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Provinsi Jawa Barat merupakan wilayah yang paling sering terjadi pelanggaran kampanye selama proses Pilkada serentak.
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pelanggaran paling sering terjadi di tempat ibadah dan pendidikan.
"Iya betul itu. Dugaan pelanggaran kampanye paling banyak di Jawa Barat," kata Afifuddin di Gedung DPR, Selasa malam (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk dari data milik Bawaslu, ada 27 dugaan kasus kampanye yang dilakukan di tempat ibadah dan pendidikan di Jawa Barat sejak 15 Februari hingga 12 Maret.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di 9 kabupaten kota, antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Bogor, Tasikmalaya, Subang, Garut, Ciamis, Kota Bandung, dan Kota Sukabumi.
"Jadi aturan kampanye di rumah ibadah itu memang tidak boleh. Di tempat pendidikan itu juga tidak boleh.
Clear kan," kata Afif.
Namun demikian, Afif belum bisa merinci bentuk dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di tempat ibadah dan pendidikan di Jawa Barat. Dia menjelaskan bahwa pihaknya baru sebatas merekapitulasi temuan dari Bawaslu tingkat provinsi.
"Detailnya tanyakan ke Bawaslu Jawa Barat. Kita kan merekap jumlah pelanggaran," ucap Afif.
Selain Jawa Barat, Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan pendidikan di dua provinsi lain, yakni Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Merujuk dari data Bawaslu, dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan pendidikan di NTB mencapai 20 kasus di 3 kabupaten/kota, sementara di Jawa Timur ada 2 kasus di 1 kabupaten.
(dal/wis)