Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan kasus penipuan biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/3). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (14/3), mengungkapkan ada sebelas saksi yang dihadirkan hari ini, termasuk penyanyi kenamaan
Syahrini.
"Ya benar (termasuk Syahrini)," ujar Sufari saat dihubungi via telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sufari menjelaskan belum ada konfirmasi hingga saat ini dari pihak Syahrini. Namun namanya sudah masuk daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Pelantun lagu
Sesuatu itu sering disebut dalam kasus penipuan First Travel karena pernah diminta memporomosikan perusahaan penyedia jasa umrah tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan empat orang saksi yang merupakan calon jemaah First Travel. Mereka mengaku tergiur paket umrah First Travel karena menampilkan Syahrini dalam promosi mereka.
"Saya juga cari tahu lewat sosial media, FT kan sering men-
share video para artis yang ada di
website dan Facebooknya itu. Ada Syahrini dan Jupe (Julia Perez), Jadi bikin tertarik," kata Marsonah.
Sementara dalam persidangan Senin (19/2), JPU menyatakan Syahrini dibiayai umrah dengan fasilitas VIP plus oleh First Travel. Syaratnya, selama perjalanan Syahrini menggunakan atribut First Travel.
Syahrini juga harus membuat unggahan dan vlog dua kali di akun media sosial miliknya setiap hari selama perjalanan. Postingan menggunakan tanda pagar #FirstTravel.
Syahrini pernah diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi di Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Syahrini meluruskan pemeriksaan dirinya dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
Dalam kasus ini, ada 63.310 calon jemaah umrah yang tertipu permainan First Travel. Total kerugian mencapai Rp905,3 miliar.
(wis)