Depok, CNN Indonesia -- Korban penipuan First Travel tergoda membeli paket umrah karena jasanya sempat diiklankan oleh biduan menor Syahrini. Kesaksian itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus penipuan First Travel.
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang lanjutan penipuan perjalanan umrah First Travel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para korban hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari calon jemaah yaitu Suprapti (38), Marsonah (48), Dini Lalita (53) dan Iriyanti (56).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Jaksa memanggil sebelas saksi dalam sidang hari ini. Namun, hanya empat saksi yang bisa memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang dengan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Dalam kesaksiannya, empat korban mengaku tertarik mengikuti program umroh Firat Travel karena promosi menggunakan para artis seperti Syahrini dan Julia Perez.
"Dari sisi finansial, karena di agen lain mahal, dan di FT lebih murah, kebetulan uang saya baru segitu, tapi tanggal 29 Mei tahun lalu tetap saya tak jadi berangkat," kata Marsonah saat memberikan kesaksian di persidangan PN Depok, Senin (12/3).
"Saya juga cari tahu lewat sosial media, FT kan sering men-
share video para artis yang ada di website dan Facebooknya itu. Ada Syahrini dan Jupe (Julia Perez), Jadi bikin tertarik," tambah Marsonah.
Dalam kesaksiannya, Marsonah mengatakan semula ditawari harga paket perjalanan seharga Rp 14,3 juta. Belakangan, Marsonah diharuskan menambah biaya sebesar Rp2,5 juta pada Maret 2017 dengan dalih perubahan ke paket harga carter pesawat yang akan berangkat pada bulan Ramadan. Marsonah sendiri harusnya menjadi salah satu calon jemaah umrah First Travel yang harus mengalami pil pahit karena tak jadi berangkat sesuai yang telah dijadwalkan pada 29 Mei 2017 lalu.
Soal video promosi yang menggunakan selebritas ternama Indonesia, disebutkan Marsonah, First Travel menjanjikan kenyamanan fasilitas yang berkualitas di tanah suci ketika para jamaah menjalani umrah.
"Sehingga ini bikin tambah tertarik, selain harga, promosinya juga bagus," kata Marsonah.
Tak hanya Marsonah yang mengakui hal tersebut. Korban lainnya seperti Irianti mengaku tergiur dengan harga murah dan video promosi yang diterbitkan First Travel.
"Dalam Facebook dan Instagramnya itu saya lihat videonya Syahrini pakai batik (seragam umrah) First Travel. Itu bikin saya tertarik selain harga promo," ungkap Irianti.
Irianti mengaku dirinya mengikuti paket promo umroh sebesar Rp14,3 juta dari First Travel dan telah dibayar lunas pada Mei 2016 untuk pemberangkatan Mei 2017.
Serupa Marsonah, Irianti awalnya tak curiga akan menjadi salah satu korban penipuan First Travel. Apalagi, dirinya pun sempat menjalani manasik (pelatihan) umrah dan mendapatkan perelengkapan seperti koper dan seragam.
Hal itu sebagai pertanda bahwa dirinya dipastikan akan berangkat pada Mei 2017.
"Saya sudah bayar lunas ke rekening First Travel. Saya sudah terima perlengkapan umroh dan ikut manasik Umroh, tapi pada-hari H nya tetap tak berangkat," ujar Irianti di hadapan majelis hakim.
Di akhir kesaksian, Irianti menangis memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa dihukum seberat- beratnya dan mengembalikan uang yang telah dibayarkannya tersebut.
"Itu uang bertahun-tahun saya tabung untuk umrah dengan keluarga, tapi sekarang hilang. Mohon dihukum seberat-beratnya dan kembalikan uangnya," katanya.
Pada sidang sebelumnya, 19 Februari 2018, JPU membacakan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa. Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kid/gil)