UU MD3 Berlaku, PDIP Belum Serahkan Nama Pimpinan MPR dan DPR

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 14 Mar 2018 11:45 WIB
Meski UU MD3 sudah bisa dinyatakan berlaku per hari ini karena sudah disetujui di Paripurna DPR 30 hari lalu, PDIP belum mau membeberkan nama pimpinan baru DPR.
Sekjen PDIP Hasto Kristianto mengatakan pihaknya bakal segera menyampaikan nama yang diajukan sebagai pimpinan baru DPR dan MPR. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum memutuskan nama calon pimpinan MPR dan DPR yang telah menjadi jatah mereka sebagaimana hasil dari revisi Undang-Undang tentang MD3 (UU MD3).

"Nama pimpinan DPR, MPR akan disampaikan pada waktunya," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (14/3).

Hasto menegaskan pihaknya sudah menggodok nama yang akan disodorkan menjadi salah satu pimpinan DPR dan MPR tersebut. Namun, proses administrasi UU MD3 belum selesai sehingga PDIP menunggu proses tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum ada menyerahkan, perangkat UU dulu beres," kata Hasto.


Dikonfirmasi terpisah, Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan penunjukan dari Ketua Umum partai, Megawati Sukarnoputri.

Alex enggan mengklarifikasi kabar Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto yang bakal mengisi posisi pimpinan DPR. Alex sendiri menilai sosok Utut merupakan salah satu kader senior yang kapasitasnya bagus sehingga mendapat kepercayaan untuk duduk di pucuk pimpinan fraksi.

"Kalau kalian tanya kapasitasnya, ya dia sudah ditunjuk sebagai ketua, dan satu lagi ditunjuk sebagai sekretaris (Bambang Wuryanto), kan begitu. Apakah itu kemudian itu layak, ya pasti. Kalau tidak layak mana mungkin ibu (Megawati) menunjuk sebagai pimpinan fraksi. Tapi siapa [yang ditunjuk jadi pimpinan DPR dan MPR], ya itu kewenangan ibu (Megawati)," kata Alex.

Hasil revisi UU MD3 mengatur penambahan kursi pimpinan DPR yang diperuntukan kepada PDIP sebagai partai pemenang pemilu. Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto sebelumnya telah mengatakan bahwa Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto berpeluang mengisi posisi tersebut.

Sementara itu, nama Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah yang juga Ketua Fraksi PDIP di MPR, disebut bakal mengisi posisi tambahan pimpinan MPR tersebut.


RUU MD3 yang telah disepakati menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 12 Februari lalu sampai saat ini tak kunjung ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Sesuai peraturan perundang-undangan, bila sudah disetujui dalam rapat paripurna dan dalam jangka waktu 30 hari tak jua ditandatangani presiden, undang-undang otomatis berlaku. Dengan demikian, UU MD3 sudah bisa berlaku terhitung hari ini, 14 Maret 2018. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER