Jakarta, CNN Indonesia -- Enam orang yang masuk dalam Surabaya Black Hat (SBH) diketahui pernah meretas enam situs milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut diketahui saat pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadap tiga tersangka anggota SBH yang telah ditangkap pihak kepolisian.
Ketiga tersangka itu diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa jurusan Informasi Tekonologi (IT) di salah satu universitas di Surabaya. Mereka adalah NA (21), KPS (21), dan ATP (21).
"Ada perkembangan terbaru bahwa mereka sekitar tahun 2016/2017 itu yang bertanggung jawab atas peretasan enam situs pemerintahan di Jawa Timur. Ada
website pemerintahan kabupaten seperti itu," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roberto mengatakan peretasan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun dia belum dapat merinci lebih detail terkait situs-situ pemda yang diretas tersebut. Hal itu lantaran ketiga tersangka masih diperiksa hingga saat ini.
Kelompok peretas SBH itu diduga telah meretas tiga ribu lebih situs dan sistem elektronik. Mereka juga melakukan peretasan di lebih dari 44 negara.
Roberto menjelaskan peretasan situs di puluhan negara itu mereka lakukan terhadap situs perusahaan yang bergerak di bidang bisnis. Namun mereka juga menyasar sistem elektronik milik pemerintahan negara, salah satunya The City of Los Angeles America, Amerika Serikat.
"44 Negara termasuk Indonesia itu perusahaan yang memiliki database. Database ini artinya pengunjung atau mungkin customer yang banyak. Saya tidak bisa memberi tahu tapi semua bergerak di bidang bisnis, private bisnis. Kalau untuk situs pemerintahan yang terdeteksi baru satu The City of Los Angeles, Amerika. Tapi itu sistem elektronik ya, bukan situs yang mereka retas," ucapnya.
Mereka dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Surabaya Black Hat ditengarai sebagai komunitas dunia maya yang beranggotakan ratusan
hacker. Hingga kini pihak kepolisian masih mencari tiga pelaku lainnya terkait peretasan ribuan situs dan sistem elektronik.
(pmg)