"Di sana ada aturan syariah, selama itu tidak bertentangan dan kontraproduktif situasi masyarakat berbangsa dan bernegara, saya kira kami berlakukan hukum nasional," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3).
Setyo mengatakan sudah ada pembagian khusus terkait pelanggaran di Aceh. Penerapan jenis hukum, lanjut dia, tergantung pihak yang terlebih dahulu menangani suatu kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memberi contoh kasus pacaran. Kata Setyo, polisi tak pernah menangkap pasangan berpacaran di Aceh. Pihak yang menangkap adalah polisi syariah.
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam tengah menggodok wacana penerapan hukum pancung atau qisas di 'Serambi Mekkah'.
Pemprov Aceh akan melakukan penelitian untuk mengetahui tanggapan dan respons masyarakat Aceh atas rencana menerapkan hukum qisas.
Setyo mengatakan perlu ada kajian lebih jauh soal hukum pancung karena suatu hukuman bertujuan untuk membina, bukan ajang balas dendam.
Lihat juga:MUI Sepakat Penerapan Hukum Pancung di Aceh |