Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menegaskan bakal mendahulukan hukum nasional untuk memproses kasus hukum di daerah. Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menanggapi rencana Pemerintah Daerah Aceh yang sedang mengkaji hukum pancung di daerahnya.
"Di sana ada aturan syariah, selama itu tidak bertentangan dan kontraproduktif situasi masyarakat berbangsa dan bernegara, saya kira kami berlakukan hukum nasional," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3).
Setyo mengatakan sudah ada pembagian khusus terkait pelanggaran di Aceh. Penerapan jenis hukum, lanjut dia, tergantung pihak yang terlebih dahulu menangani suatu kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau polisi (lebih dulu), kami hukum nasional," ujar Setyo.
Dia memberi contoh kasus pacaran. Kata Setyo, polisi tak pernah menangkap pasangan berpacaran di Aceh. Pihak yang menangkap adalah polisi syariah.
Begitupun dengan kasus judi yang melanggar hukum syariah dan hukum nasional. Dalam kasus ini, hukum nasional akan diterapkan jika polisi lebih dulu menanganinya.
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam tengah menggodok wacana penerapan hukum pancung atau qisas di 'Serambi Mekkah'.
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr Syukri M Yusuf menyatakan penerapan hukum pancung akan terlebih dulu melihat respons masyarakat.
Pemprov Aceh akan melakukan penelitian untuk mengetahui tanggapan dan respons masyarakat Aceh atas rencana menerapkan hukum qisas.
Setyo mengatakan perlu ada kajian lebih jauh soal hukum pancung karena suatu hukuman bertujuan untuk membina, bukan ajang balas dendam.
"Kita harus kembali kepada esensi hukum Indonesia adalah bukan balas dendam. Hukum di Indonesia adalah pembinaan. Makanya namanya adalah lembaga permasyarakatan. Diharapkan kembali dari sana hidup masyarakat lebih baik lagi," tutup Setyo.
(wis/gil)