Humas Presidium Rakyat Menggugat Sisca Rumondor mengatakan demo dilakukan karena mereka menolak pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 itu.
"Kami sebagai rakyat mau menggugat khususnya UU MD3 yang hari ini berlaku," kata Sisca di lokasi demo, Kamis (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah masyarakat keberatan dengan pemberlakuan UU MD3. Lewat laman change.org mereka menyuarakan penolakan UU MD3. Hingga Kamis (15/3), tercatat ada lebih dari 205 ribu yang menandatangani petisi penolakan UU MD3.
Selain itu, pasal yang menjadi sorotan lainnya adalah pasal 245. Dalam pasal itu disebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum harus mendapat persetujuan dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.
Menurut Sisca, Presidium Rakyat Menggugat akan mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.
"Kami memberikan kuasa kepada tim lawyer berjumlah 10 orang untuk melayangkan gugatan, karena pasal ini mundur demokrasi. Kami rakyat dibungkam, tidak boleh begini," ujar Sisca.
Usai melakukan aksi di depan Gedung MK dan mendaftarkan gugatan uji materi, kata Sisca, aksi akan dilanjutkan dengan melakukan longmarch hingga ke Patung Kuda. Tujuannya, agar masyarakat juga tahu tentang sejumlah pasal kontroversial yang ada dalam UU MD3 itu.
Lihat juga:UU MD3 Resmi Dilabeli Nomor 2 Tahun 2018 |