Jakarta, CNN Indonesia -- Massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) berunjukrasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menolak berlakunya UU MD3.
Humas Presidium Rakyat Menggugat Sisca Rumondor mengatakan demo dilakukan karena mereka menolak pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 itu.
"Kami sebagai rakyat mau menggugat khususnya UU MD3 yang hari ini berlaku," kata Sisca di lokasi demo, Kamis (15/3).
Massa membawa sejumlah poster bertuliskan penolakan terhadap UU MD3. Kata Sisca, poster tersebut untuk menunjukkan kepada masyarakat tentang pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU MD3 resmi berlaku hari ini setelah Presiden Joko Widodo memutuskan tidak menandatangani UU tersebut. Secara otomatis UU tersebut berlaku. Pemerintah juga telah memberikan nomor terhadap UU MD3.
Sejumlah masyarakat keberatan dengan pemberlakuan UU MD3. Lewat laman change.org mereka menyuarakan penolakan UU MD3. Hingga Kamis (15/3), tercatat ada lebih dari 205 ribu yang menandatangani petisi penolakan UU MD3.
Pasal-pasal kontroversial yang menjadi sorotan masyarakat diantaranya, pasal 73 ayat 4 yang menyatakan DPR berhak memanggil paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah. Lewat pasal ini, DPR dapat menggunakan fungsi polri.
Selain itu, pasal yang menjadi sorotan lainnya adalah pasal 245. Dalam pasal itu disebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum harus mendapat persetujuan dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.
Menurut Sisca, Presidium Rakyat Menggugat akan mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.
"Kami memberikan kuasa kepada tim lawyer berjumlah 10 orang untuk melayangkan gugatan, karena pasal ini mundur demokrasi. Kami rakyat dibungkam, tidak boleh begini," ujar Sisca.
Usai melakukan aksi di depan Gedung MK dan mendaftarkan gugatan uji materi, kata Sisca, aksi akan dilanjutkan dengan melakukan longmarch hingga ke Patung Kuda. Tujuannya, agar masyarakat juga tahu tentang sejumlah pasal kontroversial yang ada dalam UU MD3 itu.
(ugo/sur)