Fredrich Yunadi Laporkan Heru Winarko ke Propam Mabes Polri

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 18:35 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan Heru yang kini menjabat sebagai Kepala BNN karena diduga melampirkan bukti palsu.
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi melaporkan mantan Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Heru Winarko ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Heru yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu diduga membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) dengan bukti palsu.

Selain Heru, Fredrich juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto ke Divisi Propam atas dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri 14/2011 pasal 13 dan 14. Surat laporan ini telah disampaikan pada 8 Maret lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah saya lapor semua. Saya punya bukti-buktinya LKTPK palsu," ujar Fredrich dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3).
Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich berniat menjelaskan dugaan pemalsuan itu di hadapan majelis hakim. Namun majelis hakim menolak karena proses sidang telah memasuki substansi pokok perkara.

"Nanti bukti laporannya saya berikan ke hakim," katanya.

Mantan pengacara Setya Novanto ini pun meminta majelis hakim memberikan tembusan tanda bukti lapor ke pihak kepolisian. Ia mengaku tak bisa membuat laporan polisi karena menjadi tahanan KPK.

"Saya tidak buat laporan polisi karena saya di tahanan. Ini saya tembuskan ke semua penegak hukum," ucap Fredrich.

Dalam persidangan pekan lalu, Fredrich mengancam tak menghadiri sidang karena permohonannya tentang pemeriksaan poin praperadilan ditolak hakim.
Salah satu poin adalah soal penyidik KPK yang dituding menggunakan sprindik dan LKTPK palsu. Fredrich meminta majelis hakim memanggil penyidik hingga pimpinan KPK untuk diminta keterangan terkait tudingan tersebut.

"Saya bisa membuktikan laporan pemeriksaan versi KPK banyak palsunya. Kami minta dipanggil Aris Budiman, Heru Winarko, termasuk Agus Rahardjo (pimpinan KPK) yang menandatangani surat," katanya.

Fredrich sebelumnya didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP bersama dokter RS Medika Bimanesh. Ia disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika karena kecelakaan pada pertengahan November 2017.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER