Dirut PD Dharma Jaya Mundur, BPKD Akui Dana PSO Belum Cair

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 21:01 WIB
Kepala BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi mengakui dana kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk PD Dharma Jaya memang belum cair.
Direktur Utama PD Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati (kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengakui dana kewajiban pelayanan publik (public service obligation) untuk PD Dharma Jaya memang belum cair.

Hal itu dikeluhkan Direktur Utama PD Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati yang mengaku telah mengajukan pengunduran diri secara langsung kepada Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.

Sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan DKI, Michael beralasan pencairan dana PSO itu memang tak bisa dilakukan secepat kilat. Justru menurutnya, proses pencairannya memang membutuhkan waktu yang cukup panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum cair, kan memang prosesnya baru masuk di BPKD hari kemarin," kata Michael di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/3).


Michael juga menyinggung soal PD Dharma Jaya yang memiliki persoalan administrasi. Perusahaan daerah DKI Jakarta itu memiliki banyak administrasi yang belum lengkap serta masih mengacu pada dasar hukum yang lama. Proposal yang diajukan oleh PD Dharma Jaya masih mengacu pada pergub yang lama.

Proposal kemudian dikembalian untuk diperbaiki. "Baru masuk lagi tanggal 13 Maret ke BPKD. Saya proses kemarin, hari ini mungkin baru bisa cair kalau lengkap semua," kata Michael.

Pada 2018 ini, kata Michael, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang berencana menambah komoditas subsidi pangan yang mencakup susu serta ikan beku.


Untuk itu diperlukan peraturan gubernur baru demi melandasi perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dengan PD Dharma Jaya, serta sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) lain yang memang bekerja di sektor pangan.

Tahun lalu perjanjian kerja sama ini berlandaskan pada Pergub Nomor 208 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan.

Karena ada tambahan komoditas, maka dibuatlah pergub pengganti untuk melandasi kerjasama itu, yakni Pergub Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu. Pergub ini sendiri baru terbit pada 6 Februari lalu.

Selanjutnya Michael mengatakan setelah pergub baru tersebut sah dan bisa digunakan, PD Dharma Jaya bisa mengajukan proposal ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) untuk pencairan dana PSO dan proses verifikasi data.

"Iya kan memang ada pergub yang diganti, memang keluar pergubnya cukup lama," katanya.

Dirut PD Dharma Jaya Mundur, BPKD Akui Dana PSO Belum CairDirektur Utama Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati. (Screenshot via Facebook/@Marina Ratna Dwi Kusumadjati)
Lebih lanjut Michael pun menjanjikan penggantian dana talangan dari kas PD Dharma Jaya dan dana PSO bisa segera cair paling lambat Jumat (16/3).

Jumlahnya sendiri diketahui mencapai Rp54 miliar, yang terdiri dari tagihan bulan November dan Desember sebesar Rp13 miliar, ditambah dana PSO sebesar Rp41 miliar.

Dana Rp41 miliar itu telah dianggarkan sebagai bagian dari dana subsidi pangan Pemprov DKI sebesar Rp885 miliar.

"Di BPKD mah gak lama (pencairan), kalau dokumennya lengkap," kata dia.

Dinas KPKP Bantah

Di lain pihak, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) justru membantah soal belum cairnya dana subsidi daging bagi PD Dharma Jaya.

"Mana ada bulan November, inilah yang kacau. Kalau November belum kita bayar, enggak bisa tutup buku DKI," kata Kepala Dinas KPKP Darjamuni di Balai Kota.


Menurutnya pembayaran pada November telah dilakukan pada bulan berikutnya yakni Desember. Namun untuk Desember keduanya telah sepakat akan melakukan pembayaran pada Januari 2018.

"Kalau Desember memang dibayarkan Januari. Itu yang makanya kalau ngomong agak hati-hati," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno secara langsung. Ia mengaku kecewa dengan satuan kerja perangkat deerah (SKPD) DKI Jakarta era pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER