Remisi tesebut diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940, yang jatuh pada Sabtu (17/3).
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan napi terbanyak yang mendapat remisi Nyepi tahun ini berasal dari Kantor Wilayah Bali, sebanyak 573 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Umat Hindu Bali Jalani Brata Penyepian |
"Sedangkan dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan," tuturnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada napi yang beragama Hindu itu telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata dia.
Pemberian Remisi Nyepi tahun 2018 diklaim telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp316.638.000, dengan rincian Rp. 314.874.000,- dari 806 narapidana penerima RK I dan Rp. 1.764.000,- dari lima narapidana RKII yang langsung bebas pada Hari Raya Nyepi. (stu)