Nyepi, 811 Napi dapat Remisi dari Kemenkumham

Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 17 Mar 2018 14:58 WIB
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Nyepi kepada 811 dari total 1.467 narapidana bergama Hindu di seluruh Indonesia.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 811 dari total 1.467 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia.

Remisi tesebut diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940, yang jatuh pada Sabtu (17/3).

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan napi terbanyak yang mendapat remisi Nyepi tahun ini berasal dari Kantor Wilayah Bali, sebanyak 573 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 73 orang dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang," kata Ade lewat keterangan tertulis.
Ade menuturkan dari 806 penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 36 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 12 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

"Sedangkan dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan," tuturnya.

Menurut Ade, ada sekitar 12 napi kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi dari Kanwil Bali. Namun, dia enggan menyebut identitas napi kasus korupsi yang mendapat remisi khusus Nyepi itu.
"Dua belas orang usul dari Kemenkumham Bali," ujarnya.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada napi yang beragama Hindu itu telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata dia.
Mardjoeki menyebut remisi Nyepi diberikan untuk memotivasi WBP agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Pemberian Remisi Nyepi tahun 2018 diklaim telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp316.638.000, dengan rincian Rp. 314.874.000,- dari 806 narapidana penerima RK I dan Rp. 1.764.000,- dari lima narapidana RKII yang langsung bebas pada Hari Raya Nyepi. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER