Jakarta, CNN Indonesia -- Jopinus Ramli Saragih--dikenal JR Saragih--yang gagal menjadi calon gubernur Sumatera Utara sempat berpangkat kapten sebelum mundur dari dunia militer 2008 silam.
Sempat beredar pemberitaan bahwa JR Saragih berpangkat terakhir kolonel. Menanggapi hal tersebut, Dinas Penerangan TNI kemudian mengklarifikasi pangkat terakhir JR Saragih di militer.
"Memang benar bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Slw sebagai Dansubdenpom Purwakarta, sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi dibidang yang lain," demikian keterangan dari Dinas Penerangan TNI AD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan Dinas Penerangan TNI AD, JR Saragih menempuh pendidikan Sekolah Perwira Prajurit Karir TNI (Sepa PK TNI) yang diselenggarakan di dalam lingkungan Akademi Militer selama 1 tahun.
Lama waktu pendidikan di Sepa PK TNI disebutkan berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer yang ditempuh selama 4 tahun. Pada tahun 1998 JR Saragih lulus dari pendidikan Sepa PK TNI dan menyandang pangkat sebagai Letnan Dua CPM.
Belum ada konfirmasi dari pihak JR Saragih soal klarifikasi dari TNI AD perihal pangkat terakhirnya ini.
Nama JR Saragih muncul ke permukaan dan menjadi sorotan setelah ia gagal mencalonkan diri sebagai gubernur Sumatera Utara berpasangan dengan cawagub Ance Selian karena adanya dokumen yang tidak lengkap, yaitu ijazah.
Setelah menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan permohonannya dikabulkan sebagian, JR Saragih diberi waktu tujuh hari unruk melengkapi dokumen ijazah yang sudah dilegalisir.
Kemudian, pada 15 Maret lalu KPU Sumut berkeputusan bahwa pasangan JR-Ance tetap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada.
Hal ini dikarenakan pasangan JR-Ance malah menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dengan alasan ijazah JR mendadak hilang.
Pada hari itu juga, penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa legalisir ijazah yang diserahkan JR diduga palsu.
Penetapan status JR sebagai tersangka disampaikan oleh Pengarah Gakkumdu yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Andi Ryan di Sentra Gakkumdu, Medan, Kamis (15/3).
"Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini oleh Gakkumdu, saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 184 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata Andi.
(gil)