Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov) menghadirkan dua politikus Partai Golkar sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Senin (19/3).
Mereka adalah Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena dan Kepala Bidang Organisasi dan Daerah Golkar Freddy Latumahina.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya bakal mengorek apa yang terjadi di Golkar kepada mereka berdua. Menurut Maqdir, pihaknya tak akan banyak bertanya perihal kasus korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih pada apa yang terjadi di Golkar," kata Maqdir kepada
CNNIndonesia.com.Selain Melki dan Freddy, Maqdir menyebut turut menghadirkan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Jhonson Rajagukguk dan ahli hukum keuangan Dian Puji Simatupang. Jhonson dihadirkan sebagai saksi meringankan, sementara Dian sebagai ahli.
"Dari pak Jhonson, dia kan orang DPR, (bakal ditanya) soal etik," tuturnya.
Agenda sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP itu sudah masuk dalam pemeriksaan saksi meringankan dan ahli.
Pada sidang sebelumnya Wakil Ketua MPR Mahyudin, ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa, dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir dihadirkan sebagai saksi meringankan dan ahli.
Jaksa penuntut umum KPK juga telah menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pihak Kementerian Dalam Negeri, swasta, dan anggota DPR dalam sidang Setnov. Jaksa juga memanggil para tersangka dan terdakwa lainnya dalam kasus e-KTP ini untuk menjadi saksi.
Mereka yang telah bersaksi untuk Setnov di antaranya terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hingga tersangka baru e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi.
Saksi-saksi itu dihadirkan untuk menggali proses pengadaan proyek e-KTP hingga aliran uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun yang diduga diterima Setnov.
Mantan Ketua Fraksi Golkar ketika proyek e-KTP itu bergulir didakwa menerima uang US$7,3 juta dan hadiah jam tangan merk Richard Mille. Setnov juga didakwa mengatur proyek e-KTP bersama sejumlah pihak sehingga berujung pada kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
(osc/sur)