Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah melaporkan biaya perjalanannya saat kunjungan kerja (kunker) ke Jepang, Februari, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sandiaga mengakui bahwa perjalanan ke Negeri Sakura selama kurang lebih lima hari itu dibiayai pemerintah Jepang.
Setelah dilakukan kajian internal, biaya perjalanan itu merupakan salah satu bentuk gratifikasi dan mesti dilakukan pencatatan secara khusus di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menurut kajian di internal itu adalah bentuk gratifikasi, kami laporkan ke KPK," kata Sandi di Balai Kota, Jumat malam (16/3).
Namun Sandi belum bisa memastikan kelanjutan laporan biaya perjalanan itu. Lagi pula perjalanannya sendiri memang telah dilakukan oleh Sandi.
"Itu keputusan KPK, nanti seperti apa untuk mencatatnya," kata dia.
Adapun dana yang dilaporkan Sandi berupa kurang lebih uang sebesar Rp61 juta, 180 ribu yen, dan US$ 32 dalam bentuk fasilitas perjalanan berupa akomodasi, tiket pesawat, fasilitas telekomunikasi, asuransi beserta jamuan makan malam.
Sandi sendiri memang sempat melakukan kunjungan ke Jepang selama lima hari. Dia berangkat pada pertengahan Februari lalu.
Saat itu diakui Sandi perjalanannya merupakan undangan dari pemerintah Jepang untuk melihat fasilitas dan persiapan olimpiade Tokyo 2020.
(arh)