Jerat Cagub Malut, KPK Akui Tak Bermaksud Gagalkan Pilkada

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Sabtu, 17 Mar 2018 03:05 WIB
KPK mengaku tak bermaksud menggagalkan pilkada dengan menetapkan calon Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya tak memiliki tujuan untuk menggagalkan Pilkada serentak 2018 dengan mengumumkan status tersangka calon gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

"Jadi hari ini kita umumkan itu tidak ada maksud sama sekali untuk menggalkan pesta demokrasi. Jadi kita sama iramanya dengan pemerintah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi Ahmad ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu usai menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polda Maluku Utara.

Ahmad ditetapkan bersama adiknya selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus. Mereka berdua disinyalir melakukan pengadaan lahan fiktif untuk Bandara Bobong.

Menurut Syarif, penetapan tersangka Ahmad juga bukan bertujuan untuk menutup rapat kesempatan politikus Golkar itu menjadi Gubernur Maluku Utara. Syarif menyebut yang dilakukan KPK dalam rangka penegakan hukum.

"Jadi ini sudah kasus lama, bukan kita menargetkan orang tertentu untuk mengahalang-menghalangi, misalnya kesempatan beliau untuk menjadi gubernur, tidak," tuturnya.

Menurut Syarif, pihaknya sudah tak bisa lagi menunda pengumuman Ahmad dan Zainal sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong, lantaran dari hasil penyelidikan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp3,4 miliar itu sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan.

"Sekarang sudah saatnya (diumumkan), masa kita harus menunggu tiga bulan lagi. Masyarakt pun di sana sudah sangat, bayangkan saja tim KPK disuruh pulang saking mereka liat korupsi di depan mata," kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong ini, Ahmad diduga menerima Rp850 juta dan Zainal sebesar Rp1,5 miliar dari total kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp3,4 miliar.
(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER