"Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon (Eggie Sudjana)," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3).
Atas putusan itu, Hakim Anwar menegaskan permohonan perkara nomor 9/PUU-XVI/2018 ditarik kembali. Eggi dan kawan-kawan tidak diperkenankan untuk kembali mengajukan permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Eggi Sudjana Cabut Gugatan UU Ormas di MK |
Hakim Anwar juga merinci bahwa permohonan penarikan berkas sudah diterima MK sejak 1 Maret 2018. Surat itu diterima MK sebagaimana penarikan yang diajukan Eggi pada sidang tanggal 27 Februari lalu.
Sebelumnya, alasan pencabutan itu dilakukan terkait kondisi kesehatan Eggi yang baru saja menjalani perawatan karena penyakit jantung. Kuasa hukum Eggi, Benny Haris Nainggolan mengatakan akibat kondisi kesehatan Eggi tersebut pihaknya belum sempat memperbaiki permohonan.
"Kami akhirnya mencabut karena pemohon tidak bisa hadir. Pak Eggi baru keluar dari rumah sakit karena jantung," ujar Benny saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/2).
Selain Eggi, pemohon lainnya Damai Hari Lubis juga tak hadir pada persidangan pekan lalu lantaran sedang menjalankan ibadah umrah. Benny mengaku akan kembali menggugat UU Ormas ke MK setelah berdiskusi dengan kedua pemohon.
"Kami sengaja cabut dulu. Nanti setelah kami kumpul semua, kami perbaiki. Rencananya sekitar tanggal 12 Maret nanti ajukan lagi," tutup dia. (dal)