Eggi Sudjana Cabut Gugatan UU Ormas di MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2018 16:52 WIB
Kuasa hukum mengatakan gugatan dicabut karena alasan kesehatan Eggi Sudjana yang baru menjalani perawatan karena sakit jantung yang dideritanya.
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana mencabut gugatan Perppu Ormas di MK. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eggi Sudjana mencabut gugatan uji materi Undang-undang 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan pencabutan itu terkait kondisi kesehatan Eggi yang baru saja menjalani perawatan karena penyakit jantung.

Kuasa hukum Eggi, Benny Haris Nainggolan mengatakan akibat kondisi kesehatan Eggi tersebut pihaknya belum sempat memperbaiki permohonan.

Dalam persidangan di MK sebelumnya, Eggi selaku pemohon diminta memperbaiki sejumlah poin gugatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akhirnya mencabut karena pemohon tidak bisa hadir. Pak Eggi baru keluar dari rumah sakit karena jantung," ujar Benny saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (27/2).
Perkara Eggi tercatat dalam Nomor 9/PUU-XVI/2018. Gugatan tersebut dimohonkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Sejumlah pasal yang digugat yakni Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2). Semua pasal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain Eggi, pemohon lainnya Damai Hari Lubis juga tak hadir lantaran sedang menjalankan ibadah umrah.

Benny mengaku akan kembali menggugat UU Ormas ke MK setelah berdiskusi dengan kedua pemohon.

"Kami sengaja cabut dulu. Nanti setelah kami kumpul semua, kami perbaiki. Rencananya sekitar tanggal 12 Maret nanti ajukan lagi," katanya.

Dalam permohonannya, mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Ormas. Ketentuan dalam UU tersebut dianggap multitafsir dan menghalangi kebebasan berpendapat bagi ormas yang ada di Indonesia.

Dihubungi terpisah, Eggi Sudjana mengatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk kembali mengajukan gugatan Perppu Ormas.

"Lihat nanti saja, saya belum koordinasi," kata Eggi kepada CNN Indonesia.com.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER