Yudi masih membantah menerima suap karena menganggap saksi yang dihadirkan di pengadilan hanya memainkan asumsi dan tidak membuktikan dakwaan jaksa.
"Tidak ada (terima uang). Saya berani tunjukkan kalau perlu malaikat semuanya dihadirkan," ucap Yudi usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada satu pun saksi yang bisa menunjukkan saya menerima uang. Ini kan semuanya mens rea (unsur subjektif)," terang dia.
"Saya pikir-pikir dulu," kata Yudi kepada majelis hakim.
Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Uang itu adalah imbalan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Yudi dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (osc/wis)