Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana bersikeras tak menerima suap Rp4 miliar sebagaimana vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Yudi divonis sembilan tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap terkait proyek infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Yudi masih membantah menerima suap karena menganggap saksi yang dihadirkan di pengadilan hanya memainkan asumsi dan tidak membuktikan dakwaan jaksa.
"Tidak ada (terima uang). Saya berani tunjukkan kalau perlu malaikat semuanya dihadirkan," ucap Yudi usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini Yudi mengaku diam lantaran menghormati setiap perjalanan sidang. Dia bilang seluruh saksi yang dihadirkan tidak bisa menunjukkan bahwa dirinya menerima uang.
"Tidak ada satu pun saksi yang bisa menunjukkan saya menerima uang. Ini kan semuanya
mens rea (unsur subjektif)," terang dia.
Adapun usai sidang vonis, Yudi tak langsung menerima vonis tersebut. Dia mengaku masih mempertimbangkan, apakah mau mengajukan banding atau tidak.
"Saya pikir-pikir dulu," kata Yudi kepada majelis hakim.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Yudi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Uang itu adalah imbalan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Yudi dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
(osc/wis)